DPRD Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Depok Tandatangan Setujui Tiga Raperda

- Penulis Berita

Sabtu, 2 Juli 2022 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, TM. Yusufsyah Putra pimpin rapat paripurna untuk menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Depok, Jumat (01/07/2022).

Diketahui tiga Raperda tersebut di antaranya, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007. Yaitu tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk Dijadikan Perda.

Sementara Babai Suhaemi, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Depok, menjelaskan, bahwa rangkaian kegiatan telah dilakukan untuk pembahasan Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Di antaranya, melakukan studi banding ke daerah lain, dengar pendapat, dan rapat pembahasan akhir.

“Jadi, dari hasil pembahasan tersebut, Pansus 1 sepakat Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi Perda dengan beberapa rekomendasi, jelasnya.

Babai juga menambahkan, bahwa adapun yang direkomendasikannya, antara lain mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penerbitan perpanjangan izin penggunaan air tanah Kota Depok.

“Bahkan, mengusulkan kepada Pemkot Depok untuk menaikkan tarif pajak air tanah, dan mendorong Pemkot Depok dapat terlibat dalam pengawasan penggunaan air tanah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkas politisi PKB Kota Depok itu.

Ditempat yang sama, Ketua Pansus 2 DPRD Depok, Lahmudin Abdullah memaparkan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Dalam pembahasan, terdapat beberapa masukan yaitu usulan besaran dana cadangan yang disampaikan oleh Pemkot Depok untuk kebutuhan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 senilai Rp 50 miliar.

Ada juga sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan raperda dan naskah akademik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta komitmen bersama antara DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran dengan usulan Pemkot Depok mengenai raperda dana cadangan, papar politisi PAN Kota Depok itu.

Sedangkan Imam Musanto, selaku Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Depok, mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan dalam pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk Dijadikan Perda.

Artinya, dari pembahasan tersebut kami laksanakan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Studi komparasi, kegiatan dengar pendapat, dan ditutup dengan kegiatan pembahasan akhir, pungkas politisi PKS Kota Depok itu.

Dalam pantauan dilokasi, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, bersama Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri menandatangani Rancangan Surat Keputusan DPRD Kota Depok terhadap tiga Raperda tersebut.

(Rohmat Rospari)

Berita Terkait

Buka Penerimaan Santri (PSB) Tahun Ajaran 2026-2027, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Wajo Menjadi Pilihan Tepat dan Terbaik Bagi Orang tua yang sedang mencari Pesantren
Gerakan Primago Peduli, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago dan Pecinta Anak Yatim (Pay Do IT) Tunaikan 276Jt Untuk Program Beasiswa Pendidilan Laskar Langit Tahun Ajaran 2025-2026
Bukber Keluarga Besar Dirgantara AIA Group 2026: Perkuat Silaturahmi TL Dirgantara AIA Tour Travel
Masjid Baitul Kamal Balai Kota Depok Gelar Itikaf 10 Malam Terakhir Ramadan
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Kejanggalan di Balik Tragedi Bekasi: Benarkah Murni Perampokan atau Pembunuhan Berencana?
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:10 WIB

Buka Penerimaan Santri (PSB) Tahun Ajaran 2026-2027, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Wajo Menjadi Pilihan Tepat dan Terbaik Bagi Orang tua yang sedang mencari Pesantren

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:08 WIB

Gerakan Primago Peduli, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago dan Pecinta Anak Yatim (Pay Do IT) Tunaikan 276Jt Untuk Program Beasiswa Pendidilan Laskar Langit Tahun Ajaran 2025-2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bukber Keluarga Besar Dirgantara AIA Group 2026: Perkuat Silaturahmi TL Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Masjid Baitul Kamal Balai Kota Depok Gelar Itikaf 10 Malam Terakhir Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:28 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:02 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:59 WIB

Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:54 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Berita Terbaru