Hampir Setahun Persidangan Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Pakar Hukum: Parbulk Harus Dapat Keadilan

- Penulis Berita

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap wanprestasi yang dilakukan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto. Gugatan ini diketahui sudah diajukan pada 27 Januari 2023 lalu.

Dalam perjalanannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Menurut pakar hukum acara perdata dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, pelaku usaha menunggu hasil persidangan tersebut karena banyak pihak yang berharap keadilan dapat tercipta dalam kasus ini sehingga iklim investasi yang kondusif di Indonesia bisa terlaksana dengan baik.

“Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan bisa mengganggu dan mengancam kepercayaan dan kenyamanan pelaku usaha dari luar negeri terhadap masa depan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Putusan Majelis Hakim haruslah memenangkan gugatan Parbulk,” ujarnya.

Asep melihat dengan jelas seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjadikan putusan pengadilan asing yang telah memenangkan Parbulk sebelumnya sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

Di pengadilan arbitrase, menurut Asep, Heritage telah kalah, di Pengadilan Tinggi Inggris, juga HITS sudah kalah, maka hutang Heritage kepada Parbulk haruslah dibayar HITS sebagai penanggung sesuai Surat Pernyataan Penanggungan.

“Dalam putusanya kelak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dimana telah terpenuhi syarat adanya akta otentik berupa putusan arbitrase (LMAA) dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris yang mempunyai kekuatan formal, kekuatan material dan kekuatan mengikat,” tuturnya.

Berita Terkait

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026
SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel
GASS D1 Gelar Family Gathering Tuk Perkuat Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyyah
Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati
CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok
Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam
SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:57 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:58 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:26 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:14 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:34 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:08 WIB

Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:53 WIB

MTs Daarussa’adah Ciganjur Gelar Rihlah Studi Tour Ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:18 WIB

Meriahkan HUT Kota Depok ke 27th, Warga RT 02 Penggulan Pengasinan Sawangan Bersama LKSA Primago Gelar Bekam dan Bazar Baju Gratis 2026

Berita Terbaru