Iptu Firdaus : Pembuatan SIM Sesuai Prosedur Resmi

Siaran Jabodetabek- Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Pasar Segar (Pasgar) Kota Depok wajib mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon juga dihimbau untuk menghindari jalur percaloan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM untuk datang langsung ke Satpas SIM Pasar Segar Depok dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi,” kata Kasubnit Satpas SIM Pasar Segar Depok Iptu Firdaus.

“Hindari jasa pembuatan melalui percaloan. Pihak Satpas SIM Pasgar Depok tetap berkomitmen membangun kerjasama baik dengan masyarakat agar menghindar dan menolak tawaran para calo,

” tambahnya kepada Wartawan usai apel pagi, Jumat (11/6).

Menurut Firdaus, pihaknya terus memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga, semua pemohon bisa mengikuti aturan tersebut baik pemohon SIM A (mobil) maupun Sim C (motor).

“bagi pemohon yang ingin membuat SIM sebaik nya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan SIM,” sebutnya.

Sementara itu, Petugas Satpas SIM Pasar Segar Depok Bripka Saiful mengatakan, pemohon SIM baik pembuatan atau perpanjang dianjurkan untuk  mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk itu, kami menghimbau agar para pemohon tetap mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, wajib menggunakan masker dan jangan lupa untuk selalu cuci tangan pakai sabun serta menggunakan hand sanitizer,” jelas Ipul, panggilan akrabnya.

“Meski pemohon pembuatan SIM membludak, kami tetap melayani hingga selesai dengan tetap mentaati protokol kesehatan baik saat pemohon mendaftar cek kesehatan dengan melakukan cek suhu menggunakan termo guns serta memberikan hand sanitizer kepada pada pemohon,” pungkasnya.

(DHYLA_ HANNY / BENIKO SUDRAJAT)

News Feed