siaranjabodetabek.com – Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan sebelum tanggal 13 November.
Terkait masih minim nya lokasi pengujian. Pemprov DKI tengah mempertimbangkan penambahan lokasi. Sebelum 13 November wakil gubernur DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak lupa untuk melakukan uji emisi bagi kendaraannya yang berhttp
Pengujian ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan pencemaran udara di ibukota. Ancaman sanksi tilang pun akan diberikan kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.
Sanksi denda tilang untuk sepeda motor sebesar Rp 250.000 sementara untuk mobil sebesar Rp 500.000. Terkait minimnya lokasi Uji emisi, Ahmad Riza Patria menyebutkan akan menjadi bahan pertimbangan Dinas perhubungan untuk menambah tempat-tempat pengujian.
“nantinya mulai tanggal 13 apabila ada yang belum melakukan uji emisi akan diberi sanksi denda administrasi mandi motor 250 dan bagi kendaraan mobil itu 500. Sementara kami minta pada masyarakat yang belum melakukan uji emisi disegerakan, masih ada waktu. Nantinya itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk ke depan bisa ditambah lagi tempat emisi nya.”tutupnya.