siaranjabodetabek.com – Setelah menggelar rapat kerja (raker) yang dihadiri KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR, pada Senin 24 Januari 2022, sepakat untuk penetapan tanggal Pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.
Menurut nya, kepastian tanggal pemilu itu mengakhiri berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.
Salah satunya, spekulasi bahwa jadwal pemilu sengaja diundur lantaran masa jabatan presiden akan diperpanjang hingga tahun 2027.
“Dengan ditetapkannya tanggal ini saya rasa bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena setelah ini KPU sudah bisa mempersiapkan tahapan pemilunya dan sudah bisa bekerja,” ujar Khoirunnisa.
Namun, masih ada yang belum sepakat soal masa kampanye.
Ketua KPU, Ilham Saputra, mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari.
“Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup,” kata Tito.
Dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengingatkan agar efisiensi tidak dijadikan alasan pemerintah untuk tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.