Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Headline, Humaniora, opini465 Dilihat

siaranjabodetabek.com – Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari

Meski demikian para pelaku perjalanan luar negeri harus memenuhi persyaratan yang berlaku, pemerintah akan mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 5 hari menjadi 3 hari.

Durasi karantina dikurangi karena negara Indonesia telah melaksanakan 67% persen Vaksinasi dosis lengkap dan  wabah varian Omicron dianggap dapat dikendalikan, dalam konferensi pers PPKM kemarin koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kebijakan tersebut disyaratkan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Selain itu para PPLN juga diimbau melakukan tes PCR mandiri setelah jalani karantina.

” Karena satu mart atau mungkin lebih awal dari satu mart, saya ulangi satu mart hari karantina akan diturunkan menjadi tiga mhari untuk seluruh PPLN. Lalu jika situasi terus  membaik  dan Vaksinasi terus meningkat tidak tertutup, kemungkinan  pada satu April atau sebelum satu April PPLN tidak akan lagi  merapkan Karantina terpusat bagi pelet-pelet. Namun sekali lagi ini bergantung pada situasi Pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus”, Kata Luhut B.Panjaitan selaku sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali

Ruhut menambahkan penerapan bebas karantina akan dilakukan secara bertahap karena harus melihat kondisi dan situasi Pandemi Covid-19 ditanah air.

News Feed