Siaranjabodetabek.com – Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi usai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebanyak 30 saksi yang diperiksa Rabu kemarin. “Ada beberapa saksi. Baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 29 November.
Ade menjelaskan, 19 saksi menjalani pemeriksaan di ruang Bareskrim Polri. Sementara 11 saksi lainnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember. Firli pun akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli dikenakan pidana denda paling banyak 1 Milyar dan ancaman pidana penjara seumur hidup.










