Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton.

‎Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyampaikan bahwa majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi terhadap pelanggar. Pertama, perbuatan Bripda MS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026. Ketiga, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

‎Sidang etik berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses persidangan turut diawasi sejumlah pihak eksternal, termasuk perwakilan dari Komnas HAM, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

‎Proses sidang digelar secara maraton dengan menghadirkan total sembilan anggota Brimob sebagai saksi, satu saksi korban, serta empat saksi tambahan yang memberikan keterangan melalui Zoom dari Tual. Mereka terdiri dari anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua orang dari pihak keluarga korban juga turut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

‎Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda MS melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

‎Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan akuntabilitas internal di tubuh Polri.

Berita Terkait

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok
Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor
2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia
Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen
Inspirasi Tanpa Batas: 3 Motivator Alumni Gontor Populer di Indonesia!
Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Islam, hingga Ihsan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:42 WIB

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Studio Foto Yang Nyaman di Sawangan Depok | Dirgantara Digital Studio

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:58 WIB

4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat

Berita Terbaru

berita

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:42 WIB