Sidang Gugatan Undang-undang Kesehatan, MK Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

- Penulis Berita

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 29 Februari menggelar sidang putusan perkara No 130/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil Undang- Undang No 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam amar putusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Menurut hakim apa yang diajukan pemohon bahwa pembuatan Undang-undang Nomor 17/2023 tidak melibatkan partisipasi stakeholder dunia kesehatan tidak terbukti. Dari 9 (sembilan) hakim MK 4 (empat) menyatakan dissenting opinion.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan, menghormati keputusan MK.

“Ini adalah proses konstitusi yang kita ambil dalam suatu permasalahan terkait UU Kesehatan. Kami menghormati keputusan MK dan kami juga berterima kasih atas dukungan semuanya,” ujar Adib, Kamis (29/2/2024)

Lebih lanjut Adib menambah, sebagai warga negara kami akan melanjutkan proses pengajuan uji materi.

“Ini adalah sebagian upaya kami semua yang mewadahi seluruh anggota Sekber yang berkepentingan berkaitan dengan permasalahan kesehatan rakyat,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kelima penggugat bernaung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan.

Alasan permohonan, para Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Berita Terkait

Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut
Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika
SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tua Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Prabowo Lantik Wantimpres: Menariknya Formasi Baru yang Satukan Rocky Gerung dan M. Qodari

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:16 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:20 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tua Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua

Berita Terbaru

berita depok

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:25 WIB