Siaranjabodetabek.com – Jakarta, Selasa (15/04/2025) seorang warga Depok berinisial TH (20 tahun) mantan pelajar SMA di Jakarta Timur melaporkan bahwa dirinya tidak bisa bekerja lantaran ijazah sekolahnya ditahan pihak sekolah, sebab belum membayar tanggungannya.
TH menyampaikan, beberapa waktu lalu dirinya ingin membayar setengah tanggungannya dan sisanya akan dicicil.
“Saya bilang kepada pihak sekolah akan dilunasi dengan dicicil. Karena saya butuh ijazah untuk melamar pekerjaan yang membutuhkan adanya dokumen ijazah asli,” tutur TH kepada redaksi siaranjabodetabek.com, Selasa (15/04/2025).
Dirinya menyebutkan, pihak kepala sekolah menolaknya yang ingin mengambil ijazah tersebut.
“Kepala sekolah dengan jelas menolak saya juga untuk membayarkan setengah yang menjadi kewajiban sesuai kemampuan saya, dan tetap tidak bisa serta ditolak oleh kepala sekolah. Pada akhirnya karena lowongan pekerjaan tersebut ada batasan waktu lamarnya, akhirnya saya tidak kerja dan tidak boleh mengambil ijazah asli saya itu,” tandasnya.