siaranjabodetabek.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di Kota Depok sebesar 7,25 persen.
Penetapan UMK tersebut tercantum dalam Keputussan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin menyampaikan, langkah Pemprov Jabar tersebut menjadikan UMK Kota Depok tertinggi keempat di Provinsi Jawa Barat.
“UMK Depok di tahun ini naik sekitar Rp 317.262 dari sebelumnya Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493. Kami melihat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi keempat di Jawa Barat,” tutur Mohammad Thamrin.
Dirinya menyebutkan, dengan kenaikan UMK itu perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja serta dapat menambah semangat pekerja agar meningkatkan kredibilitas dan produktifitas perusahaan akan lebih baik.
“Masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Disnaker atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok. Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial,” paparnya.
Sementara itu, warga RW 10 Kelurahan Depok Jaya, Heru Setiawan mengatakan, kenaikan UMK Depok sangat berarti bagi para pekerja.
“Bisa dikatakan naiknya UMK bagi saya berarti sekali seiring bertambahnya dan bertumbuhnya perekonomian dan harga pangan di pasar, jadi kita juga butuh untuk membeli pangan yang saat ini sedang naik-naiknya terlebih menjelang bulan Ramadhan,” katanya.