Siaranjabodetabek.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sukatani perihal peredaran Minyakita, Kamis (13/03/2025).

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengungkapkan, sidak minyak goreng di Pasar Sukatani menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Depok untuk memastikan minyak subsidi dari pemerintah seusai dengan ketentuan. Namun, pada sidak tersebut dirinya menemukan sejumlah Minyakita yang diproduksi dari berbabagai produsen menyalahi aturan.

“Sidak ini kami lakukan dikarenakan adanya keresahan masyarakat dan juga adanya polemik terkait Minyakita, banyak ditemukan ukurannya atau takarannya di bawah 1 liter, atau di bawah yang seharusnya,” tutur Chandra Rahmansyah kepada siaranjabodetabek.com.

Chandra Rahmansyah menjelaskan, terdapat beberapa sampel Minyakita baik dalam kemasan pods dan botol dari berbagai produsen yang dijual pedagang. Pada uji sampel tersebut, terdapat dua sampel Minyakita dari 2 produsen yang berbeda, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Kami menemukan ketidak sesuaian, yakni pada kemasan tidak dicantumkan ukuran atau volumenya,” jelasnya.

Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait metrologi. Tidak hanya itu, pada uji sampel pada kemasan botol volume Minyakita hanya 700 mililiter atau kurang dari satu liter.

“Kemasan botol pertama volumenya 700 mililiter, botol kedua 800 mililiter, jadi ini tidak sampai satu liter ya,” ujar Chandra Rahmansyah.

Dirinya juga melihat dua produsen Minyakita yang ukuran volumenya tidak sesuai berasal dari wilayah Tangerang dan Bekasi. Selain itu, Chandra mendapati Minyakita yang mendapatkan subsidi pemerintah di jual diatas harga eceran tertinggi (HET).

“Kami temukan ternyata Minyakita ini semua dijual di atas HET, harganya Rp18.000 sampai Rp19.000 yang mana HET-nya Rp15.700 perliter. Tadi juga berdasarkan informasi BPOM, bahwa minyak yang kita jadikan sampel, ternyata ditemukan ijin BPOM diduga kuat palsu,” papar Chandra Rahmansyah.

Dirinya berencana akan memanggil para distributor Minyakita yang menjual tidak sesuai dengan HET. Menurutnya, para distributor sudah diberikan margin keuntungan sehingga tidak boleh menjual yang dapat merugikan pedagang eceran maupun masyarakat.

Chandra Rahmansyah menambahkan, Pemkot Depok tidak ingin menyalahkan pedagang eceran terkait harga jual Minyakita tidak sesuai HET. Untuk itu, Pemkot Depok akan mengejar dan memanggil para distributor yang menjual Minyakita di Kota Depok.

“Nanti distributor-distributornya akan kami coba panggil. Kalau memang ditemukan bukti kami gak segan-segan akan mengambil langkah hukum juga,” tegasnya.

 

News Feed