Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima, Perkara Resmi Selesai

- Penulis Berita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil sidang, MK menyatakan bahwa gugatan soal syarat pendidikan Gibran saat maju di Pilpres 2024 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan ini menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dikabulkan, sehingga Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden.

Status putusan “tidak dapat diterima” sendiri memiliki makna yang berbeda dengan “ditolak” dalam hukum acara. Hakim MK menjelaskan bahwa mahkamah tidak sampai pada tahap memutuskan siapa yang benar atau salah terkait keaslian ijazahnya, melainkan terkendala oleh masalah pada aturan main gugatan itu sendiri.

Meski demikian, hakim sempat menyoroti bahwa dokumen ijazah setara SMA dari sekolah luar negeri yang diperiksa dinilai baru sebatas bukti pernah ikut belajar, sementara pihak KPU sejak awal menegaskan bahwa gugatan ini sudah terlambat 905 hari serta dokumen Gibran telah memenuhi syarat.

Gugatan hukum ini sebelumnya dilayangkan oleh Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya yang menilai Gibran tidak pernah menunjukkan bukti lulus SMA saat mendaftar cawapres.

Para penggugat sempat meminta agar Gibran dicoret dan MPR memilih wakil presiden baru dari usulan Presiden Prabowo. Namun, setelah melalui proses persidangan menyeluruh, MK menegaskan bahwa perkara ini telah menemui titik akhir.

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka tidak ada lagi jalur banding yang dapat ditempuh oleh para pihak.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta tidak bisa digugat kembali, sehingga rangkaian sengketa terkait permasalahan ini resmi selesai di MK. Dikutip dari akun Instagram: depok 24 jam

Berita Terkait

Ciliwung Cisadane Salurkan Pompa Alkon untuk Atasi Kekeringan Lahan Pertanian di Tangerang
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Supian Suri Dorong Metode Gasing Diperluas ke Sekolah di Depok
Pelajar SMAN 21 Jakarta Ciptakan O2H, Teknologi Ubah Kelembapan Udara Jadi Air
Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua
Galeri Indonesia Kaya Rayakan Ulang Tahun ke-13, Hadirkan Pertunjukan Seni Spesial Gratis untuk Publik
Prabowo Lantik Wantimpres: Menariknya Formasi Baru yang Satukan Rocky Gerung dan M. Qodari
Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ciliwung Cisadane Salurkan Pompa Alkon untuk Atasi Kekeringan Lahan Pertanian di Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima, Perkara Resmi Selesai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Supian Suri Dorong Metode Gasing Diperluas ke Sekolah di Depok

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Galeri Indonesia Kaya Rayakan Ulang Tahun ke-13, Hadirkan Pertunjukan Seni Spesial Gratis untuk Publik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Prabowo Lantik Wantimpres: Menariknya Formasi Baru yang Satukan Rocky Gerung dan M. Qodari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Berita Terbaru