Siaranjabodetabek – Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok menyetujui pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar padat atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Pabrik tersebut ditargetkan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari dan mulai beroperasi penuh pada Mei 2027.
Seperti dilansir Tribunnews Depok, pembangunan fasilitas RDF ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Depok sekaligus mengembangkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern.
Fasilitas tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas dua hektare di kawasan hilir TPA Cipayung. Pabrik akan dilengkapi sistem pemilahan otomatis dan teknologi conveyor untuk mendukung proses pengolahan sampah.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengatakan sampah yang diolah nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen.
“Nanti sampah itu akan diolah jadi sumber bahan bakar padat untuk industri semen, sehingga bisa mengurai 1.000 ton per hari target kita,” ujar Ade.
Pabrik RDF Depok Manfaatkan Sampah sebagai Bahan Bakar Alternatif
Melalui fasilitas RDF, sampah yang memenuhi kriteria pengolahan akan diproses menjadi bahan bakar padat untuk dimanfaatkan industri semen sebagai alternatif batu bara.
Industri yang menerima hasil pengolahan tersebut dikenal sebagai offtaker. Penyerapan hasil produksi oleh industri pengguna menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung keberlanjutan operasional fasilitas.
Dengan target kapasitas 1.000 ton per hari, pabrik RDF diharapkan dapat membantu menangani sampah harian sekaligus mengurangi timbunan sampah lama di TPA Cipayung secara bertahap.
Pembangunan RDF Gunakan Skema Investasi Pihak Ketiga
Pembangunan pabrik RDF direncanakan menggunakan skema kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Dalam skema tersebut, pihak swasta bertanggung jawab atas modal awal pembangunan dan operasional fasilitas.
Pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme tipping fee, yaitu pembayaran jasa pengolahan berdasarkan tonase sampah yang berhasil diproses sesuai ketentuan kerja sama.
Pengolahan Sampah dari Hulu Tetap Diperlukan
Pembangunan fasilitas di hilir perlu diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumbernya. DPRD Kota Depok mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperkuat operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat masyarakat.
Sampah organik diperkirakan mencakup sekitar 50–60 persen dari total volume sampah. Pemilahan dan pengolahan sampah organik di rumah tangga maupun permukiman berpotensi mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA.
Kombinasi pengurangan sampah dari hulu dan pengolahan di hilir diharapkan membantu mengendalikan penumpukan sampah sekaligus mendukung keberlanjutan operasional pabrik RDF di Cipayung.










