Perwal No.13 Tahun 2021 Tata Cara Pemilihan Ketua RT, RW dan LPM Tidak Boleh Dari Partai Politik

- Penulis Berita

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Beji – Masa jabatan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok peraturan dan tata cara pemilihannya berubah di tahun ini.

Sebab, panitia khusus DPRD Kota Depok, telah melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2002 tentang Pendoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kini pengganti Perda tersebut adalah Peraturan Walikota (Perwal) nomor. 13 tahun 2021 telah diberlakukan. Pemilihan ketua RT, RW dan LPM sejak ditandatangani per 19 Maret 2021.

Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok, melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Depok, Jumat (5/6/2021) di ruang aula kantor kelurahan Pondok Cina. Hadir Lurah Pondok Cina Bachrudin, Ketua LPM Pondok Cina H. Munir, Sekel, Kasi dan para Ketua RT, RW se-kelurahan Pondok Cina.

“Jadi Perwal ini salah satunya masa jabatan RT, RW, dan LPM, di Perwal masanya sampai 5 tahun,” kata Ketua LPM Pondok Cina Kecamatan Beji H. Munir, kepada wartawan Minggu (6/6/2021).

Kata Munir menjelaskan, masa jabatan usai Peraturan Daerah itu dicabut menjadi lima tahun yang sebelumnya tiga tahun.

Selain itu, jabatan ketua lingkungan itu akan dibatasi selama dua periode saja.

“Jabatan RT, RW, dan LPM akan lima tahun dan hanya dua periode. Jadi kalau dua periode hanya 10 tahun,” jelas Munir.

Masih tambah Munir, sosialisasi Perwal nomor 13 tahun 2021, dengan di berlakukannya Perwal ini, masyarakat dan bahkan RT, RW maupun LPM dapat mengetahui, mekanisme jangka waktu.

“Alhamdulillah 9 RW, 36 RT ini sepakat melaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Perwa ini,” paparnya.

Yang lebih unik lanjut Munir, dalam Perwal tersebut calon ketua RT, RW dan LPM, selain ber KTP Depok dan minimal berdomisili selama 12 bulan ditempat dirinya tinggal, di pasal 14 tata cara pemilihan ketua pada poin H, calon ketua tidak boleh merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan sebagai pengurus atau anggota di salah satu partai politik.

“Calon Ketua, kalau tercatat sebagai pengurus atau anggota Partai tetentu, kalau mau mencalonkan harus mengundurkan diri,” ujar Munir.

Hal ini menurutnya perwal ini tidak memihak terhadap orang yang ingin mencalonkan diri.

“Kata saya bagus dan realistis, biar nantinya jadi ketua RT, RW atau LPM, lebih fokus membangun wilayahnya,” tutup Munir. (adi).

Berita Terkait

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Jalan Enggram-Pemuda Sawangan Mulai Dilebarkan, Supian Suri Targetkan Rampung Awal 2027
Hot News!! Hari Ini Wali Kota Depok Akan Lakukan Mutasi dan Pelantikan 3 Kepala Dinas
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
Setelah 20 Tahun, Akhirnya Kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Dapat Wujudkan Madrasah Negeri di Depok
Puskesmas Bedahan Diresmikan, Pelayanan Dimulai Awal Februari 2026
Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dibuka Kembali Juni 2026, Berikut Daftar Sekolahnya!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:42 WIB

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Studio Foto Yang Nyaman di Sawangan Depok | Dirgantara Digital Studio

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:58 WIB

4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat

Berita Terbaru

berita

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:42 WIB