SiaranJabodetabek – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menepis spekulasi bahwa produk asal Amerika Serikat bebas dari kewajiban sertifikasi halal setelah adanya kesepakatan dagang terbaru. Ia menegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman dari AS yang masuk ke pasar Indonesia tetap wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan regulasi yang berlaku di tanah air.
Bagi produk yang mengandung bahan nonhalal, pemerintah mewajibkan pencantuman keterangan label nonhalal secara jelas pada kemasan. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Untuk kategori produk lain seperti kosmetik, alat kesehatan, dan hasil manufaktur, standarisasi tetap mengacu pada kaidah keamanan dan mutu produk yang ketat. Penggunaan standar Good Manufacturing Practice dan transparansi detail konten produk menjadi syarat mutlak agar konsumen memahami secara menyeluruh kualitas barang yang mereka gunakan.
Indonesia dan Amerika Serikat juga telah menjalin kerja sama resmi dengan Lembaga Halal Luar Negeri yang berbasis di AS. Melalui kolaborasi ini, label halal yang diterbitkan di Amerika dapat diakui keabsahannya di Indonesia, guna memenuhi tingginya permintaan pasar domestik terhadap produk daging dan barang konsumsi berkualitas tinggi.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan kembali bahwa perjanjian tarif resiprokal tidak mengecualikan aturan sertifikasi halal. Kebijakan ini memastikan bahwa meskipun hubungan dagang antar kedua negara semakin erat, aspek perlindungan konsumen dan kepastian syariat bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.








