siaranjabodetabek.com – Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) terus berupaya dalam melestarikan sejarah yang ada. Hingga saat ini, sudah ditetapkan sebanyak 15 cagar budaya. Jumlah tersebut masih akan bertambah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, saat ini, terdapat 15 objek yang telah mendapatkan SK Wali Kota sebagai warisan budaya. Adapun cagar budaya yang sudah ditetapkan antara lain, Rumah Cimanggis, Sekolah Negeri Pancoran Mas 2, Gereja GPIB Immanuel, Kantor Yayasan Lembaga Coernelis Chastelein (YLCC), Rumah Sakit Harapan.

Lalu, Pemakaman Kamboja (Kerkhof), Jembatan Panus, Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira, Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel, SMU Kasih, Makam Syekh Muhammad Yusuf, SMPN 1 Depok, Kompleks Bangunan Eks Seminari Depok, Masjid Jami Al-Ittihad, dan Rumah Tua Pondok Cina.

“15 cagar budaya yang sudah ditetapkan dari 2018 hingga 2021,” tutur Eko Herwiyanto, Selasa (27/08/2024).

Proses penetapan objek warisan budaya melibatkan evaluasi mendalam untuk memastikan penetapan sebagai warisan budaya yang sah. Ada penelitian, pengkajian, sampai nanti ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Saat ini, terdapat beberapa objek yang sedang dikaji untuk penetapan sebagai cagar budaya di Kota. Objek tersebut meliputi Makam Katolik (Yayasan Santo Paulus), Gong Si Bolong, dan Bangunan Pool Bluebird.

“Ada tiga terduga cagar budaya yang saat ini sedang dikaji dan diproses,” ujarnya.

Proses pengkajian terhadap terduga cagar budaya telah dimulai sejak bulan Juni. Saat ini, tim dari TACB Kota Depok masih bekerja untuk menyelesaikan kajian tersebut. Meskipun proses ini telah berjalan, belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaiannya. Nanti biasanya akan ada laporan kegiatan dari TACB ke dinas.

Dalam proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya, terdapat beberapa indikator kunci yang digunakan untuk menentukan kelayakannya. Indikator-indikator tersebut meliputi usia lebih dari 50 tahun, mewakili gaya sejaman pas dia dibangun lebih dari 50 tahun, memiliki nilai penting atau arti khusus bagi agama, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, teknologi di masyarakat, memiliki nilai budaya untuk kebangsaan.

“Jadi dalam penetapannya kita lihat dari empat indikator, yaitu usia, gaya arsitektur, nilai penting dan nilai budaya nasional,” ungkap Eko Herwiyanto.

Selama ini, pemeliharaan yang dilakukan umumnya bersifat minor, termasuk beberapa rumah tua di Jalan Pemuda dan elemen-elemen lainnya seperti Gapura di Jalan Pemuda dan Jalan Siliwangi, serta Jembatan Panus.

“Ya lebih ke pemeliharaan, seperti pengecetan-pengecetan. Lalu di Jembatan Panus sempat tertimpa pohon dan sedikit rusak ya kita rapikan,” ungkap Eko Herwiyanto.

Selain itu, selain karena keterbatasan dana, pemeliharan cagar budaya ini juga bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Depok. Dikarenakan, beberapa kepemilikan cagar budaya ini merupakan aset publik.

“Karena tidak semua asetnya itu punya kita, jadi tidak semua tanggung jawab itu dilimpahkan ke pemkot. Melainkan masyarakat dan komunitas juga perlu memeliharanya,” katanya.

Dalam Raperda yang akan disahkan nanti, terdapat pula materi terkait pembahasan cagar budaya ini dan diharapkan dengan adanya peraturan yang baru, cagar budaya di kota Depok dapat terpelihara secara maksimal.

Jumlah Cagar Budaya Depok saat ini ada 15, berikut daftarnya:

  1. Rumah Cimanggis
  2. Sekolah Negeri Pancoran Mas 2
  3. Gereja GPIB Immanuel
  4. Kantor Yayasan Lembaga Coernelis Chastelein (YLCC)
  5. Rumah Sakit Harapan
  6. Pemakaman Kamboja (Kerkhof)
  7. Jembatan Panus
  8. Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira
  9. Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel
  10. SMU Kasih
  11. Makam Syekh Muhammad Yusuf
  12. SMPN 1 Depok
  13. Kompleks Bangunan Eks Seminari Depok
  14. Masjid Jami Al Ittihad
  15. Rumah Tua Pondok Cina

Jumlah terduga cagar budaya yang sedang dikaji ada 3, berikut rinciannya:

  1. Makam katholik (Yayasan Santo Paulus)
  2. Gong si Bolong
  3. Bangunan Pool Bluebird

 Indikator kunci cagar budaya:

  1. Usia lebih dari 50 tahun
  2. Mewakili gaya sejaman ketika dibangun
  3. Memiliki arti khusus bagi agama, sosial, ekonomi, budaya dan teknologi
  4. Memiliki nilai kebangsaan

News Feed