Kapal Yang Berlayar di Indonesia Wajib Pasang AIS

- Penulis Berita

Rabu, 6 Maret 2019 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta. Siaran Jabodetabek.Com – Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Automatic Indentification System (AIS)

Direktur Kenavigasian Basar Antonius menuturkan, Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal berbendera Indonesia dan pengawasan pengaktifan AIS pada kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

“Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Namun jika AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar,” terang Basar, hari ini (6/3/2019)

Basar menjelaskan, terdapat 2 (dua) jenis AIS yaitu AIS Klas A dan AIS Klas B.

“AIS Klas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia,” ujar Basar.

Sementara AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS langsung berada di bawah Menteri Perhubungan.

“Sedangkan pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing,” imbuhnya.

Jika AIS pada kapal tidak aktif, lanjutnya, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.

Basar menegaskan, bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

“Jika ada kapal yang tidak memasang AIS maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal,” tegas Basar.

Ia menambahkan, jika ada nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

“Begitu pula dengan kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS merupakan peralatan navigasi yang penting dalam perkembangan teknonologi keselamatan pelayaran setelah dikenalkannya sistem radar. AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS atau SROP. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.

AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal. (Ilham)

 

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
RA Mumtaza Islamic School Gelar Big Fieldrtip Taman Safari Indonesia Tahun 2026
SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Ikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!
Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

BRI KC Cibubur Hadir untuk Korban Bencana, 1000 Paket Sembako Disalurkan di Bogor

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:49 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:31 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:06 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda PELEPASAN SISWA TK B ALFABETA – BUKIT DAGO

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Berita Terbaru