Ketua Umum PJI: Hukum Berat Penghalang Kerja Jurnalis

- Penulis Berita

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com – MENGAPRESIASI KESERIUSAN JPU KEJATI JATIM BANDING “VONIS BANCI” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin, 17/1/2022 mengajukan banding dalam perkara penganiayaaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Untuk ini saya mewakili insan Pers Nasional, “angkat jempol”. Saya mengapresiasi komitmen penegakan hukum/keadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), M. Dofir.

Jum’at 14/1 saya mengirim surat kepada Kajati Jatim, berharap agar JPU melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum. Dan Kajati menjawab melalui pesan singkat Whatsapp kepada saya, hari Senin (17/1) diputuskan.

Sebelumnya Rabu 12/1/2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 2 Terdakwa Polisi aktif penganiaya jurnalis Nurhadi dengan hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi 35 juta rupiah lebih. Terdakwa yang berdinas di Polda Jatim itu terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (1); menyekap dan menganiaya Nurhadi. Peralatan jurnalistiknya dilucuti dan data di dalamnya dihapus saat korban Nurhadi menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya, akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak,

https://siaranjabodetabek.com/baca/20220120/mengenal-ultrasonography-modalitas-pencitraan-pilihan-pada-anak.html

JPU menuntut dua Terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara, tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara. Dalam tulisan sebelum ini yang dimuat oleh ratusan media/jurnalis anggota PJI, saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Terlebih bila infornasi yang saya dapat benar bahwa 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi itu berstatus tahanan kota, maka nyaris dipastikan terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara. Saya tetap berharap info ini salah.

Majelis Hakim di semua tingkatan peradilan seyogyanya bisa menjadi “alat ukur keadilan” dalam artian sebenar-benarnya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim saya harapkan memutus hukuman berat/maksimal bagi 2 Terdakwa Polisi aktif itu yang tentunya sangat paham perbuatannya melanggar hukum. Jadi selayaknya menjadi alasan pemberatan bagi Majelis.

2 oknum Polisi Polda Jatim itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri. Jadi institusi Polri seyogyanya memberi tambahan hukuman administratif yang tegas bagi anggotanya itu.

Tak pelak hukuman berat akan menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis yang benar.

Penulis:
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Berita Terkait

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Islam, hingga Ihsan
DKM Baitul Kamal Buka Ruang Kreativitas Pemuda Depok Lewat Remaja Masjid
Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas
Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk : Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi Menuju Pasar Global
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:22 WIB

Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Senin, 7 September 2026 - 18:24 WIB

SMK BUDHI WARMAN II Gelar LDKMB bersama Dirgantara Outbond Training Depok Tahun 2026

Senin, 7 September 2026 - 10:56 WIB

PMI Jakarta Utara Bagikan Masker kepada Pengendara, Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:44 WIB

PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran bagi SPNF Se-Kota Depok di PKBM Primago Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:05 WIB

PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:56 WIB

PELUANG EMAS! Wakaf 100 Buku + Gratis Pelatihan Bisnis untuk Siswa & Santri Untuk Pesantren di Kota Depok 2026

Berita Terbaru