Siaranjabodetabek.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang penting yang berkaitan dengan penanganan sengketa pemilu di tingkat nasional. Agenda utama persidangan ini berfokus pada pembacaan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pelaksanaan sidang pleno tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026. Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, majelis hakim konstitusi mulai membacakan amar putusan perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut tepat pada pukul 20.00 WIB.
Sidang putusan ini menjadi sorotan utama publik serta berbagai kalangan mengingat krusialnya penentuan akhir dari sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Seluruh rangkaian proses persidangan dipantau secara seksama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum tata negara di Indonesia.
Keputusan yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak yang bersengketa. Publik dan para pemangku kepentingan diimbau untuk menghormati setiap putusan hukum yang telah ditetapkan secara konstitusional demi menjaga stabilitas nasional. Dikutip dari akun Instagram: Metro TV










