Siaranjabodetabek – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil sidang, MK menyatakan bahwa gugatan soal syarat pendidikan Gibran saat maju di Pilpres 2024 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan ini menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dikabulkan, sehingga Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Status putusan “tidak dapat diterima” sendiri memiliki makna yang berbeda dengan “ditolak” dalam hukum acara. Hakim MK menjelaskan bahwa mahkamah tidak sampai pada tahap memutuskan siapa yang benar atau salah terkait keaslian ijazahnya, melainkan terkendala oleh masalah pada aturan main gugatan itu sendiri.
Meski demikian, hakim sempat menyoroti bahwa dokumen ijazah setara SMA dari sekolah luar negeri yang diperiksa dinilai baru sebatas bukti pernah ikut belajar, sementara pihak KPU sejak awal menegaskan bahwa gugatan ini sudah terlambat 905 hari serta dokumen Gibran telah memenuhi syarat.
Gugatan hukum ini sebelumnya dilayangkan oleh Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya yang menilai Gibran tidak pernah menunjukkan bukti lulus SMA saat mendaftar cawapres.
Para penggugat sempat meminta agar Gibran dicoret dan MPR memilih wakil presiden baru dari usulan Presiden Prabowo. Namun, setelah melalui proses persidangan menyeluruh, MK menegaskan bahwa perkara ini telah menemui titik akhir.
Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka tidak ada lagi jalur banding yang dapat ditempuh oleh para pihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta tidak bisa digugat kembali, sehingga rangkaian sengketa terkait permasalahan ini resmi selesai di MK. Dikutip dari akun Instagram: depok 24 jam










