siaranjabodetabek.com – Badan pengawas obat dan makanan telah menerbitkan izin penggunaan vaksin sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
Dalam vaksinasi anak nanti, pihaknya akan mendatangi sekolah-sekolah yang tersebar di kabupaten dan kota di Gorontalo. Vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun telah mendapatkan izin dari badan pengawas obat dan makanan. Meski telah mendapat izin Dinas kesehatan, belum melakukan penyuntikan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Sulaiman mengatakan saat ini Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Dinas Pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga mulai mengumpulkan data anak usia 6 sampai 11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi.
Yana menjelaskan dalam penyuntikan nanti pihaknya akan mendatangi sekolah-sekolah yang tersebar di kabupaten dan kota di Gorontalo.
“ Juknis untuk penyuntikan itu belum, Sehingga sampai sekarang kami belum melakukan penyuntikan vaksinasi untuk anak. Insya allah ketika ada juknis dari kementerian kesehatan yaitu dalam hal ini dirjen p2p untuk dilakukan penyuntikan, apalagi ketika sudah dipasok vaksinnya, kami akan segera melakukan penyuntikan “ ujar Yani (Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo).
Yana menambahkan tentunya kalau 6-12 tahun sasarannya di sekolah-sekolah yaitu anak-anak SD. jadi kami akan berkolaborasi kerjasama dengan kabupaten kota untuk meminta data kemudian yang sekarang masih dalam proses. Jika data itu sudah ada kami akan melakukan penjadwalan. Tentunya penjadwalan berada di kabupaten kota.
“Selain menggunakan vaksin sinovac dalam vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun ini Dinas kesehatan juga menggunakan vaksin Pfizer”. Tutupnya.