Siaranjabodetabek – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, kembali mencuri perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Di sela-sela agenda pemeriksaan saksi, Noel secara terbuka melayangkan kritik pedas terhadap prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, Noel meragukan validitas barang bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak merasa tertangkap tangan melakukan tindak pidana sebagaimana definisi hukum yang ada. Noel bahkan menyebut proses penetapan status tersangkanya janggal karena berawal dari panggilan klarifikasi biasa yang berujung pada penahanan.
Kritik Noel pun merembet pada substansi hukum terkait definisi “tertangkap tangan”. Ia membandingkan aturan dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru, di mana menurutnya KPK telah melampaui kewenangan negara dalam menafsirkan aturan tersebut. “Ini undang-undang yang bicara, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” tegasnya di hadapan awak media.
Suasana persidangan sempat menjadi riuh saat Majelis Hakim menskor sidang untuk istirahat. Noel justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi teatrikal dengan bernyanyi di depan ruang sidang. Ia melantunkan sebuah lagu pendek yang ia beri judul “OTT Bocil” sebagai bentuk satir terhadap kasus yang menjeratnya, yang kemudian memicu teguran dari Hakim Ketua Nur Sari Baktiana demi menjaga ketertiban persidangan.
Hingga saat ini, Noel merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Meskipun melakukan berbagai aksi protes di pengadilan, proses hukum tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum guna mendalami aliran dana yang diduga melibatkan petinggi kementerian lainnya.








