Pemberhentian Sementara PTMP di Kecamatan Pancoranmas

siaranjabodetabek.com  – Pemberhentian sementara secara terbatas pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) seluruh satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Pancoran Mas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

SE yang diterbitkan 18 November 2021 ini telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan juga mencegah adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.

Mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT harus dilakukan. Dalam rangka pengendalian terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, maka kegiatan PTMT harus dilakukan penghentian sementara secara terbatas. Selama pemberhentian sementara, seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah tersebut agar meninjau kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (Prokes) PTMT.

Sementara, Belajar Dari Rumah (BDR) ataupun daring kembali dilakukan seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Kecamatan Pancoranmas ketika berlakunya kebijakan pemberhentian sementara. Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

Masa pemberhentian sementara berlaku mulai 19 sampai 29 November 2021. Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.

News Feed