siaranjabodetabek.com– Frasa ‘agama’ dihilangkan dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Penghilangan frasa ‘agama’ tersebut, menurut Sekretaris Fraksi PPP MPR RI Muhammad Iqbal, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Berarti Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU Sisdiknas ini menyebutkan bahwa agama menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan nasional kita. Secara eksplisit, frasa ‘agama’ banyak ditemukan dalam UU Sisdiknas,” ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini menyangkan penghilangan frasa ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional yang dirumuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tersebut. Padahal, Peta Jalan Pendidikan itu untuk mengejawantahkan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 yang berupa mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Iqbal, agama dan pendidikan mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup manusia, mengajarkan moral yang beradab dan nilai-nilai luhur lainnya. “Tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi negeri ini jika agama dilepaskan dari pendidikan kita,” imbuhnya.

Dia tidak ingin Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 tersebut sebagai proyek sekularisasi karena tidak menyertakan frasa ‘agama’ di dalamnya. Padahal, masyarakat Indonesia mempunyai agama dan ber-Tuhan.

Karenanya, Iqbal mendorong Kemendikbud untuk melibatkan ruang partisipasi publik dalam merumuskan Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut. Dalam proses penyusunannya, menurutnya, jangan dilakukan secara “ngumpet-ngumpet.”

“Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan pentingnya transparan dan keterbukaan kepada publik. Masa’ Kemendikbud menyusun visi pendidikan nasional yang sangat penting itu dilakukan secara ‘sembunyi-sembungi’,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritisi tidak adanya frasa ‘agama’ dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi, karena merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan di atasnya.

Dia mempertanyakan, apakah tidak adanya agama di dalam peta jalan pendidikan merupakan kesengajaan. Hal ini, kata Haedar harus menjadi masukan penting bagi pemerintah. “Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional,” kata dia lagi.

News Feed