siaranjabodetabek.com – Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, upaya untuk melakukan tindakan seksual, komentar atau rayuan seksual yang tidak diinginkan atau suatu tindakan paksa yang mengarah pada seksualitas seseorang. Perbedaan antara aktivitas seksual dengan kekerasan seksual adalah consent (kesepakatan). Apabila seseorang melakukannya dengan sukarela dan tanpa paksaan, itu disebut aktivitas seksual. Sedangkan, jika seseorang melakukannya dengan paksaan, mendapatkan intimidasi, tidak ada kata sepakat untuk melakukannya maka itu disebut dengan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi kapanpun dan di manapun. Saat ini sudah banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan. Sejatinya, sekolah adalah tempat dimana anak menuntut ilmu. Tempat yang seharusnya paling nyaman dan aman bagi anak setelah rumah. Tapi, saat ini sekolah sudah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman, khususnya bagi anak-anak. Ada banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Sejak tahun 2015-2020 Komnas Perempuan mencatat ada 51 kasus pengaduan pelecehan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual di sekolah kebanyakan adalah tenaga pendidik. Seseorang yang seharusnya mendidik, membimbing, menjadi panutan, teladan, dan memberikan contoh yang baik bagi para muridnya. Namun kini peran itu sudah mulai luntur dibuktikan dengan maraknya kasus pelecehan seksual di sekolah. Citra pendidik sebagai pekerjaan yang mulia sudah mulai ada pergeseran peran dan makna.
Satu tahun lalu, kami bertemu dengan seorang siswi berinisial “L”. Kami bertemu di salah satu komunitas sosial di Bogor. “L” adalah anggota baru di komunitas kami. Saat itu, malam hari “L” bercerita lewat salah satu aplikasi chatting online. Dia bercerita tentang traumanya selama 2 tahun ini. Kami pun meminta izin kepada “L”, untuk menuliskan kisahnya dalam artikel ini. Cerita bermula dari tahun 2019. Ketika itu “L” duduk di bangku akhir SMP. “L” adalah siswi di sebuah SMP Negeri di Bogor.
“L” menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya sendiri. Saat itu jam pelajaran olahraga, “L” menggunakan baju yang longgar dan panjang hingga menutupi pahanya. Ia sengaja mengambil seragam yang 2x lebih besar dari ukuran badannya. Kerudungnya pun menutup dada, sehingga penampilannya sangat sederhana dan terkesan tidak mencolok.
Saat itu “L” dan teman-temannya sedang berjalan bersama menuju lapangan, namun tiba-tiba dari belakang ada yang memegang bokongnya. “L” kaget dan langsung menengok ke belakang dengan mimik wajah yang sedang menahan tangis dan amarah. Dengan suara bergetar dia bertanya, “siapa tadi yang melakukan itu?” Salah satu temannya menjawab “Pak A”. “L” langsung melihat muka “Pak A” yang sedang tersenyum sambil mengangkat kedua jari telunjuk dan jari tengah sambil tersenyum dan mengatakan “bercanda”. Perasaan “L” saat itu sangat hancur, ia berniat melaporkan kejadian itu kepada guru BK di sekolahnya. Namun, salah satu temannya menahannya agar tidak melaporkan kasus tersebut. Alasannya karena sebentar lagi mereka akan lulus, “Jangan cari gara-gara sama guru, nanti nilai kita bermasalah dan itu bisa mempengaruhi nilai kita untuk masuk sekolah negeri. Sekarang anggep aja kejadian yang tadi engga pernah terjadi sama kamu,” ujar temannya. Teman-teman yang lain pun menyetujui usulan tersebut. Akhirnya kasus tesebut tidak pernah dilaporkan.
Padahal “L” adalah korban kekerasan seksual yang seharusnya didukung untuk melaporkan kasus tersebut. Meski ada beberapa temannya yang membela “L”, dan ingin membantu “L” untuk melaporkan kejadian tersebut, tetapi, “L” menolaknya, karena mendapat “victim blaming” dari teman-temanyan yang lain. “L” merasa takut, hal-hal yang dikatakan teman-temannya itu akan terjadi. Apalagi “L” termasuk anak yang ingin masuk sekolah negeri. Ia takut nilainya jelek, dan tidak lolos PPDB. Selain itu, “L” juga khawatir teman-temannya akan mendapat nilai yang jelek jika membelanya. “ L” pun akhirnya diam saja, berpura-pura kejadian itu tidak pernah terjadi. Walaupun yang terjadi sampai saat ini “L” harus menanggung trauma dan perasaan takut ketika melihat guru tersebut.
Kita sangat sedih mendengar cerita “L”. Mungkin, bukan hanya “L” yang mengalami hal ini. Bisa saja ada banyak siswa-siswi lain di Indonesia yang mengalami hal yang sama. Jika kita simpulkan dari cerita “L”, ada beberapa hal yang dapat mengubah pemahaman kita mengenai kekerasan seksual. Pertama orang-orang masih banyak yang beranggapan bahwa bentuk kekerasan seksual hanya pemerkosaan saja. Padahal ada banyak jenisnya, seperti catcalling, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, chatting atau telepon yang bersifat seksual, mengubah diskusi mengenai pembelajaran menjadi topik seksual, dan lain sebagainya; Kedua, saat terjadi kekerasan seksual, orang-orang di sekitar sering kali bertanya “ kamu pakai baju apa?” “kamu pakaiannya yang mini-mini ya?”. Coba kita lihat kejadian “L” dan bisa juga kita baca beberapa kasus pelecehan seksual lainnya, yang mana para korban menggunakan pakaian yang tertutup bahkan berhijab. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pakaian bukan salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual. Jadi sangat salah, jika ada korban pelecehan seksual lalu kita bertanya pakaian apa yang mereka gunakan saat kejadian; Ketiga, “victim blaming” masih berkembang di masyarakat kita. Dimana korban kekerasan seksual selalu disalahkan atas kejadian yang menimpa mereka. Ditambah budaya patriarki yang masih kental di masyarakat kita, dimana laki-laki lebih dominan dibandingkan perempuan dalam segala hal. Mereka beranggapan bahwa wajar jika nafsu birahi laki-laki lebih besar dari perempuan. Oleh karena itu, perempuan harus selalu tunduk dan patuh atas setiap perkataan laki-laki. Perempuan harus selalu menutup dan menjaga pandangan serta auratnya, sedangkan laki-laki tidak dituntut untuk menutup dan menjaga pandangan serta auratnya.
Dalam ajaran Islam sendiri setiap manusia memikiki kedudukan yang sama. Kita bisa lihat dari proses penciptaan manusia, tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan. Apakah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits jika laki-laki diciptakan dari tanah yang subur, sedangkan perempuan dari tanah sengketa? Tentu tidak ada bukan. Yang ada bahwa setiap manusia diciptakan dari tanah, segumpal darah, dan air mani. Jika kita sebagai muslim diwajibkan menutup dan menjaga pandangan serta auratnya, maka perintah ini bukan hanya pada suatu golongan saja, tapi untuk seluruh umat muslim. Dapat disimpulkan bahwa, budaya patriarki bertolak belakang dengan Islam; Keempat, pelaku pelecehan seksual ternyata kebanyakan bukan orang lain, tetapi orang yang terdekat dengan kita; Kelima, waktu pelecehan seksual tidak hanya dapat terjadi di malam hari dan di tempat yang sepi, tetapi juga bisa di siang hari bahkan dalam keadaan ramai.
Kisah tentang “L” menjadi bukti bahwa predator seksual di dunia pendidikan benar adanya. Oleh karena itu, seharusnya jika kita mengetahui kejadian kekerasan seksual, maka kita harus membantu korban untuk melaporkan kejadian tersebut dan membantunya untuk pulih dari traumanya. Ayo sama-sama ciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi para generasi muda Indonesia.
Ada beberapa cara untuk menanggulangi terjadinya kekerasan seksual pada anak, diantaranya: Pertama, dengan mengajarkan anak sejak dini mengenai anggota tubuh mana yang boleh dan tidak boleh di pegang oleh orang lain; Kedua, beri tahu anak jika ada orang yang tidak dikenal lalu memegang area yang dilarang untuk berteriak dan lari sekencang mungkin; Ketiga, ajarkan anak-anak jangan mudah percaya kepada orang lain walaupun itu masih kerabat dekatnya; Keempat, berikan ruang kepada anak untuk bercerita tentang apa saja yang terjadi setiap harinya. Dengan begitu anak-anak akan lebih terbuka dengan kita dan tidak akan merasa takut. Jika ada sesuatu hal buruk yang terjadi padanya ia akan mudah menceritakannya; Kelima, perlu adanya peran pemerintah untuk membuat kebijakan dan aturan yang menyebabkan para pelaku kekerasan seksual jera. Jangan hanya karena pelaku kekerasan seksual adalah orang yang lebih kuat dan berkuasa, maka aparat penegak hukum bisa dengan mudah membebaskannya dari jeratan hukum. Mari bersama-sama kita lindungi anak Indonesia dari predator seksual yang mengancam masa depan mereka.