siaranjabodetabek.com – Koalisi perubahan Depok maju tetap kompak mendukung pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas suara sebesar 6,5 persen bagi partai politik (parpol) untuk mendaftarkan calonnya.
Adapun Koalisi Perubahan Depok Maju tersebut terdiri dari PKB, PPP, PAN, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem, menegaskan hanya akan mengusung Supian Suri- Chandra Rahmansyah dan tak akan memunculkan calon ketiga, atau mencalonkan kadernya sendiri.
Perlu diketahui di Kota Depok, terdapat lima partai yang dapat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota mereka sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. Siapa saja partai politik tersebut yakni ada PKS 25,4%, Partai Gerindra 13,46%, Partai Golkar 11,43%, PDIP 9,7%, dan PKB 8,67%. Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Serentak 2024 ada sekitar 1.393.282 pemilih.
Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan menyampaikan, keputusan MK tersebut membuat partainya mengubah Langkah politik di ajang kontestasi 5 tahunan tersebut. Apalagi, saat ini mereka akan memberikan dukungannya kepada Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang merupakan kader PKB.
“Walaupun PKB dapat mencalonkan calon walikota sendiri, kami tetap bersama dengan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Karena, kami ingin ada perubahan,” tutur Iwan Setiawan.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah menegaskan, keputusan partainnya untuk mengusung pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah di pilkada Depok tidak berubah. Hal tersebut juga dipertegas Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani yang mengungkapkan bahwa Supian Suri sebagai Walikota Pilihan Prabowo.
“Supian Suri Walikota Pilihan Prabowo. Partai Gerindra Depok memastikan jejeg mendukung dan mengusung Supian Suri dan Chandra Rahmansyah,” ujar Ahmad Muzani.
Hal senada juga diutarakan Sekretaris PDIP Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, partainya tidak mengusung calon walikota sendiri meskipun mereka telah memenuhi persyaratan dalam putusan MK tersebut.
“Kami sudah kekeh ke pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah jadi tidak ada pencalonan sendiri,” tegas Ikravany.









