siaranjabodetbek.com – Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir modus yang digunakan pelaku yakni merampas 6 sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan.
3 orang pelaku mafia Tanah ini hanya bisa tertunduk malu jika dihadirkan di hadapan media tiga pelaku yang terdiri dari 2 orang wanita dan 1 orang pria ini merampas 6 sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga artis Nirina Zubir di kawasan Jakarta Barat.
Dalam aksinya satu pelaku bernama Riri casmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga arti Nirina mengubah kepemilikan 6 sertifikat dengan memalsukan kuasa dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah.
“ada dua orang, ini adalah suami istri yang merupakan mantan asisten rumah tangga dari pada si korban atau almarhum, kemudian satu lagi tersangka adalah Notaris yang berhasil kita amankan jadi tiga tersangka. Sekarang ini sebenarnya pendalaman lima tersangka sudah kita amankan 3 yang sudah saya jelaskan tadi ada dua lagi yang masih dalam pendalaman dan sekarang ditetapkan menjadi tersangka”. Ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dari 5 orang tersangka tiga diantanya telah ditahan yakni mantan asisten rumah tangga suaminya serta 1 orang sedangkan dua orang lainnya masih diperiksa sebagai tersangka dilakukan pengembangan
Atas kejadian ini Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar rupiah.