siaranjabodetabek.com – Gempa Magnitudo 6,6 di Banten pada Senin 17 Januari 2022 lalu telah menyebabkan 3.078 rumah rusak. Dampak kerusakan terbanyak terdapat di Kabupaten Pandeglang.
Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merinci, di Kabupaten Pandeglang sebanyak 379 unit rumah rusak berat, 581 unit rumah rusak sedang dan 1.764 unit rumah rusak ringan.
“Gempa juga merusak 43 gedung sekolah, 16 unit puskesmas, 4 kantor desa, 14 tempat ibadah dan 3 tempat usaha. Selain itu, dua orang dilaporkan luka berat dan delapan lainnya luka ringan,” ucap Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Januari 2022.
Kemudian di Kabupaten Serang ada 10 unit rumah rusak sedang, 1 unit rumah rusak berat, 44 jiwa atau 15 KK terdampak dan 2 KK terpaksa harus mengungsi. Kabupaten Tangerang dilaporkan ada 3 unit rumah rusak sedang.
Berikutnya di Kabupaten Lebak, tercatat 16 unit rumah rusak berat, 38 unit rumah rusak sedang dan 228 unit rumah rusak ringan. Selain itu 8 unit sekolah termasuk 6 tempat ibadah dan 1 kantor desa juga mengalami kerusakan.
Adapun Kabupaten Sukabumi juga dilaporkan terdapat 3 unit rumah rusak sedang dan 6 unit rumah rusak ringan. Sebanyak 7 KK/41 jiwa terdampak gempa bumi.
Selanjutnya Kabupaten Bogor tercatat ada 11 unit rumah rusak ringan, 7 unit rumah rusak sedang dan 2 unit rumah rusak berat. Di samping itu ada 12 KK/48 jiwa terdampak dan 6 jiwa dari 2 KK terpaksa harus mengungsi.
Dalam rangka percepatan penanganan gempa bumi yang melanda wilayah Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi dengan nomor 360/Kep.39-Huk/2022 selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Januari 2022.
Di samping itu, Irna Narulita juga telah membentuk Pos Komando Penanganan Darurat, dengan Nomor:360.05/Kep.40-Huk/2022, dengan Komandan Posko Sekda Kab Pandeglang. Hal itu sebagaimana yang menjadi arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat hadir di Pandeglang pada Sabtu (15/1).
Adapun hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Lebak, yang mana Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa bumi telah ditetapkan melalui surat keputusan nomor:360/Kep.39-BPBD/2022, selama 14 hari terhitung sejak tanggal 14-27 Januari 2022.
Sebelumnya, BNPB telah melakukan pendampingan manajemen penanganan darurat, pemetaan lokasi terdampak, penyerahan bantuan DSP sebesar Rp500 juta dan barang logistik. Kemudian peralatan berupa 500 paket perlengkapan keluarga, 300 lembar selimut, 5.000 masker KF94, 3 set tenda dan permakanan bagi pemerintah Kabupaten Pandeglang.