Wakil Walikota Depok Secara Virtual Sampaikan Raperda ke DPRD, Pertanggungjawaban ABPD Tahun 2020

- Penulis Berita

Jumat, 16 Juli 2021 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dikuti oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Penyampaian dilakukannya saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara virtual.

Dalam kesempatan itu, Imam mengatakan, kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Raperda yang kami sampaikan terdiri dari laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucap Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, untuk realisasi pendapatan daerah untuk APBD TA 2019 adalah sebesar Rp 3.059.775.185.315,00 atau sebesar 99,51 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.074.802.282.633,80. Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Pada dasarnya merupakan penerimaan yang diperoleh dari potensi yang dimiliki Kota Depok dan dikelola Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom,” terangnya.

Adapun untuk realisasi PAD adalah sebesar Rp. 1.214.939.201.530,00 atau mencapai 106,49 persen dari target yang telah ditetapkan. Selanjutnya, tutur Imam, untuk pendapatan transfer realisasinya mencapai Rp. 1.692.035.384.452,00 atau 95,12 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp Rp. 152.800.599.333,00 atau 98,55 persen dari target yang telah di tetapkan.

IBH menambahkan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan terperinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan. Tentunya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 secara transparan.

“Walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara bersungguh-sungguh yang tertuang dalam laporan keuangan tahun 2019 ini, tentu masih terdapat kekurangan yang kiranya dapat dilakukan pencermatan bersama,” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Setelah 20 Tahun, Akhirnya Kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Dapat Wujudkan Madrasah Negeri di Depok
Puskesmas Bedahan Diresmikan, Pelayanan Dimulai Awal Februari 2026
Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dibuka Kembali Juni 2026, Berikut Daftar Sekolahnya!
Walikota Depok Supian Suri Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!
Hari Ini Walikota Depok Supian Suri Akan Lakukan Mutasi, ASN Siap-siap Bisa Turun Jabatan!
Cerita Walikota Depok Supian Suri Terjun Langsung Ke Lokasi Bencana Sumatera: Kondisinya Sangat Prihatin Sekali!
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:03 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:57 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01 WIB

BKPSDM Depok Tegaskan PPPK Paruh Waktu Baru Bisa Ajukan Cuti Tahunan Setelah Masa Kerja 1 Tahun

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:59 WIB

Lurah Rangkapan Jaya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Warga Terbantu Jelang Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:56 WIB

Depok Perkuat Komitmen Integritas di Sektor Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 T

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:47 WIB

Eksodus Massal Warga Selandia Baru ke Australia, Tergiur Gaji Rp1 Miliar Per Tahun

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Bahar bin Smith Resmi Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Berita Terbaru