Sidang Paripurna DPRD Depok Menyetujui Penyertaan Modal PDAM Tirta Asasta kota Depok Dan Laporan Reses

- Penulis Berita

Kamis, 8 Desember 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com – Ketua DPRD kota Depok MT, Yusup Syahputra menyampaikan, surat No 334/HK / 02 .01/Hum Fasilitasi Rancangan Perda Kota Depok tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Sekretaris Kota Depok Nomor, 188/889/DPK, Perihal Penyampaian Fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembatasan visual bersama perangkat daerah lain dan sebagai sentra Kota Depok pada tanggal 6 Desember 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1 dan 2 di Jawa – Bali sampai tanggal 9 Januari 2023.

Yusup Syahputra berharap kita terus selalu meningkatkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid – 19.hadir pada kesempatan ini Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono,dan dua Wakil Ketua DPRD Depok.

Rancangan keputusan DPRD kota Depok di bacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kania Purwanti ,soal Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor, 11 tahun 2021 ,Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok dan penyampaian laporan reses masa sidang ketiga, tahun 2022.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan dukungan dan kerja para anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi.

Imam mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Depok yang telah menyampaikan laporan terkait dengan proses dan hasil pembahasan rancangan peraturan rancangan daerah kota Depok tentang perubahan Perda no 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan perseroan daerah air minum Tirta asasta kota Depok, ucapnya.

Hasil dari kesemuanya ini, tentunya telah melalui proses pembahasan tingkat pembicaraan sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan, dan

akhirnya sampai ke tingkat pembicaraan , pada keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kota Depok.

Raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta kota Depok harus ada Perda sebagai payung hukumnya, kata Imam.

Raperda ini di buat bersama tim, membahas Raperda Pemerintah Daerah kota Depok yang telah di sepakati dalam rangka memperkuat struktur kemudahan, meningkatkan pemasukan air bersih perseroan daerah Tirta Asasta kota Depok.

Imam menjelaskan bahwa penyertaan modal gunanya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan hasil daerah.

Untuk itu, perlu adanya penyertaan modal untuk dapat meningkatkan perekonomian tentunya harus tertib administrasi upaya mendorong perusahaan perseroda air minum Tirta Asasta kota Depok lebih baik.

Berita Terkait

Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif
DOS Depok Kembali Dibuka, Warga Antusias Serbu Fasilitas yang Tersedia
PT Mustika Ratu Tbk bawa Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Untuk Anak-ana Manggarai NTT
Warisan Jamu Nusantara Dibawa ke Pasar Modern, Mustika Ratu Andalkan Inovasi
Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Kereta Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober 2026
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:22 WIB

SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:19 WIB

KKMI KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN ADAKAN KEGIATAN RIHLAH & FAMILY GATHERING BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL TAHUN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Anak Muda Alumni Gontor, Dr Awaluddin Faj, M.Pd dilantik menjadi Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok Periode 2026-2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi: “Polemik Pembelian Buku Istri Walikota Depok, Jangan Asal Menuduh Korupsi Tanpa Pembuktian Hukum”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Perkuat Identitas Sekolah, SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gandeng Konsultan Branding Sekolah Alumni Gontor.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:27 WIB

RusunPreneur, Bantu Warga Naik Kelas Lewat Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31 WIB

DOS Depok Kembali Dibuka, Warga Antusias Serbu Fasilitas yang Tersedia

Berita Terbaru