siaranjabodetabek.com, Depok – Pemerintah Kota Depok menerima kunjungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Kehadirannya diterima Walikota Depok bersama Kepala Perangkat Daerah se-Kota Depok di Ruang Teratai Gedung Balaikota Depok, Selasa (25/05/2021).
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Jawa Barat untuk mengevaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah pada Kota Depok Tahun anggaran 2021, dan memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) agar proaktif untuk mengevaluasi perencanaan dan penganggaran tahun 2021.
“Setelah evaluasi ini Kepala PD diharapkan proaktif, tentunya dibawah kendali Sekda dan Bappeda agar bisa berkomunikasi secara terbuka, transparan untuk pembenahan dan perbaikan,” kata KH.Idris usai kegiatan di Balaikota Depok, Selasa (25/05/2021).
Program dan anggaran yang direncanakan harus efisien dan efektif, Idris menambahkan, harus juga memperhatikan sinkronisasi dengan kebijakan di Jawa Barat dan Pusat.
“Jangan sampai ada kebijakan yang berbeda dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat,” ujarnya.
Menurut Idris, evaluasi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab terdapat sejumlah penyelarasan yang harus dilakukan karena ada perbedaan dasar peraturan yang digunakan.
Kemudian lanjut Idris, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021, maka dokumen evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Kota Depok 2021 ini disusun dengan menggunakan harus sinkron.
Hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mengharuskan Kota Depok untuk menyelaraskan dengan peraturan yang baru harus di seimbangkan.
“Adanya peraturan baru ini ada perbedaan kodefikasi, misalnya program dan sub kegiatan yang diatur secara rinci, hingga dilakukan pemetaan kedua,” tuturnya.
“Tapi indikator kinerja program kegiatan masih mengacu pada RPJMD 2016-2021 yang penyusunan dan perencanaan tidak mengenal sub kegiatan,” tambah Idris.
Hal ini, sambungnya, menyebabkan ketidakkonsistenan antara dokumen RPJMD dan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD). Agar proses penyelarasan berjalan dengan baik, Mohammad Idris mengimbau kepada Kepala PD untuk membantu BPKD dalam proses evaluasi ini.
“Semangat kinerja potensi evaluasi perencanaan dan penganggaran untuk efisiensi, efektivitas dan sinkronisasi, harus kita tingkatkan,” pungkasnya. (adi).