siaranjabodetabek.com, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi meluncurkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun Ajaran 2021-2022. Pendaftaran dibuka mulai akhir Juni mendatang secara offline dan daring.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilalukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Sedangkan PPDB tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) secara offline dan daring terbatas.

“PPDB Tahun Ajaran 2021 untuk jenjang SMP dilakukan sepenuhnya secara online. Pendaftaran dapat melalui http://depok.siap-ppdb.com,” ujarnya, Senin (25/05/2021).

Thamrin menyebutkan, pendaftaran PPDB untuk TK dilaksanakan 14 Juli. Penerimaannya berdasarkan zonasi dengan prioritas usia 4-6 tahun. Sementara, SD mulai 5 hingga 8 Juli, dengan perioritas anak berusia 6 tahun per 1 Juli 2021.

Kemudian, untuk jenjang SMP, sistem pendaftarannya terbagi dalam beberapa kategori, antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu atau inklusi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan orang tua wali dan anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28 – 30 Juni, jalur prestasi 1 – 2 Juli, dan jalur perpindahan orang tua atau PTK 5 Juli,” tuturnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 tingkat TK akan segera dilaksanakan mulai pertengahan Juli nanti.

Tahun ini, PPDB Depok 2021 tingkat TK akan dilaksanakan secara offline atau daring (online) terbatas, berbeda dengan tahun lalu yang dilaksanakan secara online penuh.

“Sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak usia 4-6 tahun,” ucapnya.

Berlangsung Juni-Juli, Ini Tahapan PPDB Depok 2021 Tingkat TK, SD, dan SMP

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam PPDB Depok 2021 tingkat TK:

1. Usia 4-6 tahun
2. Memiliki akta kelahiran
3. Memiliki KTP orangtua
4. Memiliki kartu keluarga; surat keterangan domisili
5. Menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik
6. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali calon peserta didik.(*Adi).

News Feed