Pakar Yakini UU Cipta Kerja Jadi Revolusi Pemerataan Kesejahteraan Komprehensif

- Penulis Berita

Jumat, 14 April 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek.com- Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sejumlah pakar merespon UU Cipta Kerja ini yang kuat diyakini menjadi bentuk revolusi bidang hukum yang membawa misi pemerataan kesejahteraan di tengah gempuran ancaman ekonomi yang sarat krisis karena dampak situasi global.

Dalam Webinar oleh Communi&co bertema “UU Ciptaker Untuk Siapa” (14/4), Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menggarisbawahi industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun, sehingga untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.

“Maka dari itu, adanya UU Ciptaker merupakan salah satu dari pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi,” ujarnya.

Fithra meyakini UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuha ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini dalam kesempatan yang sama menjelaskan sebelumnya di Indonesia ada sejumlah peraturan yang tumpang tindih dan belum ada niatan serius untuk memperbaikinya. Maka diadakanlah Omnibus Law UU Ciptaker untuk bisa memperbaiki itu semua.

“Terlebih, dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua,” pungkas Faldo.

Faldo juga mengungkapkan sejauh ini upaya dari Pemeritah untuk bisa memperbaiki pola komunikasi yang dinilai linier juga terus dilakukan. Selain itu, di masyarakat justru masih banyak diskusi yang dijalankan namun ternyata masih mispersepsi, karena memang nyatanya tidak bisa pihak perusahaan melakukan PHK secara semena-mena.

Faldo menyoroti adanya pihak yang menganggap seolah UU ini dikatakan tidak pro terhadap buruh, padahal sebenarnya dalam UU ini semuanya juga sudah diatur karena Serikat Buruh bisa secara bebas bersuara.

“Secara garis besar banyak aturan lama secara birokrasi yang justru memperlama, berbelit dan mempersulit, yang berdampak buruk untuk perusahaan dan UMKM, tetapi kini tidak perlu takut akan birokrasi,” tegasnya.

Pandangan optimis juga muncul dari Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira yang merasa Indonesia tidak bisa menyelesaikan persoalan sekarang dengan cara-cara kemarin.

“Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI kali ini berusaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang kini ada. Tantangan ekonomi memang harus bisa kita selesaikan secara komprehensif,” ungkap Anggawira.

Tak hanya itu, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun juga turut beranggapan bahwa sebetulnya upaya Pemerintah untuk terus membangun aspirasi dan partisipasi publik memang sudah sangat banyak dilakukan, dengan menjalankan sosialisasi, diskusi dan sebagainya.

“Namun ternyata publik masih saja menangkapnya dengan kurang baik, maka dari itu sebenarnya pola komunikasi Pemerintah harus diperbaiki, yakni tidak terlalu linear,” kata Ellys.

Pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI makin membumikan UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat dan komunitas dapat ikut terlibat secara aktif.

Berita Terkait

Ciliwung Cisadane Salurkan Pompa Alkon untuk Atasi Kekeringan Lahan Pertanian di Tangerang
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima, Perkara Resmi Selesai
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Supian Suri Dorong Metode Gasing Diperluas ke Sekolah di Depok
Pelajar SMAN 21 Jakarta Ciptakan O2H, Teknologi Ubah Kelembapan Udara Jadi Air
Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua
Galeri Indonesia Kaya Rayakan Ulang Tahun ke-13, Hadirkan Pertunjukan Seni Spesial Gratis untuk Publik
Prabowo Lantik Wantimpres: Menariknya Formasi Baru yang Satukan Rocky Gerung dan M. Qodari

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:16 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:20 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tua Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua

Berita Terbaru

berita depok

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:25 WIB