SiaranJabodetabek – Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah berada dalam sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis hasil kajian tata kelola program tersebut dan menemukan delapan lubang besar yang berpotensi memicu kerugian negara. Masalah tersebut mencakup regulasi yang belum memadai, risiko panjangnya rantai birokrasi pada mekanisme bantuan pemerintah, hingga lemahnya transparansi dalam penentuan mitra penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
KPK menyoroti bahwa pendekatan sentralistik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal justru memperlemah mekanisme check and balances. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya temuan di lapangan mengenai dapur yang tidak memenuhi standar teknis, yang berujung pada insiden keracunan makanan di beberapa daerah. Tanpa indikator keberhasilan yang jelas dan pengukuran baseline status gizi, program triliunan rupiah ini dinilai rentan menjadi sasaran empuk praktik rente.
Menanggapi carut-marut tersebut, Werdha Candratrilaksita, akademisi sekaligus praktisi administrasi publik, menegaskan perlunya langkah hukum yang tegas melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mendorong dilakukannya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk membedah potensi inefisiensi. “Terlalu banyak ‘persoalan yang mencurigakan’ dalam tata kelola MBG yang menimbulkan dugaan atau indikasi inefisiensi dan korupsi,” tegas Werdha dalam keterangannya terkait perlunya audit investigatif menyeluruh.
Audit ini dipandang sebagai prasyarat mutlak sebelum pemerintah melakukan koreksi kebijakan lebih lanjut. Dengan keterlibatan BPK, diharapkan rantai pasok dan operasional SPPG dapat dibersihkan dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Langkah ini dianggap krusial agar ambisi besar memberikan gizi bagi anak bangsa tidak justru berujung pada pemborosan anggaran negara yang masif di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.








