SAH! Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Ketok Palu RUU PPRT Hari Ini

- Penulis Berita

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Sejarah baru tercipta di Gedung Kura-kura. Tepat hari ini, Selasa (21/4/2026), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Momentum ini menjadi kado manis di Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

​Perjalanan regulasi ini terbilang sangat berliku, mulai dari bolak-balik masuk daftar Prolegnas hingga sempat tertahan di Badan Musyawarah (Bamus). Namun, desakan publik yang masif serta komitmen politik dari pemerintah akhirnya membuahkan hasil. Undang-undang ini kini hadir sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

​Komitmen kuat untuk merampungkan aturan ini sebelumnya sempat ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat momen May Day tahun lalu. Beliau memberikan jaminan bahwa nasib pekerja rumah tangga tidak akan lagi terkatung-katung tanpa kepastian hukum. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan janji di hadapan massa buruh di Lapangan Monas.

​Dengan disahkannya UU PPRT, perusahaan penempatan kini dilarang keras memotong upah pekerja secara sepihak dan wajib menyediakan jaminan sosial. Meskipun implementasinya akan diberikan masa transisi selama satu tahun, langkah ini dinilai sebagai lompatan besar bagi integritas hukum Indonesia dalam melindungi pekerja rentan. Kini, jutaan asisten rumah tangga bukan lagi “pekerja bayangan”, melainkan subjek hukum yang hak-haknya diakui negara.

Berita Terkait

Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel!
Mental Juara! Persib Bandung Paksa Dewa United Berbagi Poin di Banten
Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap
Bulan Apa Mulai Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG
Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Anugerah Sehat Afiat Jadi Harapan Warga Luar Daerah
DPRD Kota Depok Tekankan Evaluasi SPPG Jelang Verifikasi Nasional 2026
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

SAH! Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Ketok Palu RUU PPRT Hari Ini

Selasa, 21 April 2026 - 07:07 WIB

Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel!

Selasa, 21 April 2026 - 06:02 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Paksa Dewa United Berbagi Poin di Banten

Senin, 20 April 2026 - 11:24 WIB

Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!

Senin, 20 April 2026 - 10:22 WIB

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 10:17 WIB

Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Anugerah Sehat Afiat Jadi Harapan Warga Luar Daerah

Senin, 20 April 2026 - 10:15 WIB

DPRD Kota Depok Tekankan Evaluasi SPPG Jelang Verifikasi Nasional 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Artikel

Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!

Senin, 20 Apr 2026 - 11:24 WIB

Artikel

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 20 Apr 2026 - 10:22 WIB