Sidang Gugatan Tahap Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji Ajukan Permohonan Hak Sita Jaminan Tanah Objek Perkara

- Penulis Berita

Kamis, 4 November 2021 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Hakim Mediasi sidang perkara gugatan atjang sarodji, memutuskan sidang gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar RT 06 RW 05 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat. Terus berlanjut kepada agenda sidang selanjutnya karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Selanjutnya sidang akan berlanjut tanggal 02 Desember 2021 dengan agenda pembacaan gugatan hingga selesai nantinya diputuskan.

Gelaran sidang mediasi sendiri turut dihadiri oleh 3 pihak saja yakni, pihak penggugat, tergugat II dan Tergugat III yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (02/11/2021).

“Alhamdullilah sidang mediasinya tadi berjalan, jadi di dalam sidang mediasi tersebut pihak tergugat III, tetap bersikeras bahwa mereka pemilik dari objek tanah,” kata Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H.,M.H, Selasa yang lalu, (02/11/2021), usai ikuti sidang.

Kuasa Hukum Pengugat Atjang Sarodji yang lain Supardin, S.H, menyebutkan, Mediasi para pihak terhadap gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, tergugat tiga (III) masih ngeyel bahwa dirinya telah menang di gugatan sebelumnya.

“Padahal gugatan ini hal yang lain lagi dari yang sebelumnya, jadi bukan (nebis in idem),” ucap kuasa hukum Atjang Sarodji .

Menurut Kuasa Hukum Atjang Sarodji, dalam sidang mediasi tergugat tiga (III) pembeli tanah dari tergugat dua (II) bersikeras dan menyatakan menolak mediasi dan di ikuti penolakan oleh Tergugat II juga.

“Artinya mediasi itu gagal. Padahal tegugat tiga (III) itu membeli dari tergugat dua (II), sedangkan tergugat II itu menjual tanah milik penggugat dan tanpa seizin dari penggugat,” jelas Andi.

Sebenarnya ketika di luar acara pengadilan, Andi mengatakan bahwa sudah membuka diri untuk proses mediasi. Tapi disini tergugat III menutup itu kembali, jadi pintu mediasi ditutup oleh tergugat III sehingga kita harus lanjut ke meja persidangan dalam bentuk gugatan.

Didalam sidang mediasi tersebut kuasa hukum penggugat Supardin S.H., menanyakan, jika penggugat sendiri tidak pernah merasa memberikan hak untuk tergugat II, menjual tanahnya. Kenapa bisa terjual tanah tersebut kepada Tergugat III. Itu yang ditanyakan.

“Disini juga penggugat menanyakan apakah berhak tergugat II menjual tanah milik dari penggugat kepada tergugat III, walaupun anaknya semua ada aturannya,” paparnya.

“Kita belum bisa memprediksi siapa yang menang dalam persidangan, karena kita belum melihat dalil-dalil dari para tergugat seperti apa. Tapi dari penggugat sendiri sudah menyiapkan bukti bukti yang menurut mereka cukup kuat,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum Minta Agar Gugatan Tanah Atjang Sarodji, minta kepada Pengadilan Depok, agar segera menyita tanah dalam perkara ini agar tidak di alihkan.

Andi menyebutkan, dirinya mengajukan surat dokumen permohonan sita kepada pengadilan supaya bisa langsung didisposisikan oleh Ketua Pengadilan agar objek dapat diamankan supaya objek tanah tidak di alihkan, seperti diperjual belikan, atau disewakan kepada pihak manapun selama gugatan masih berjalan.

“Kami lihat diatas objek yang sedang kami gugat itu, sudah ada bangunan Ruko, lalu di Ruko itu terpasang spanduk bertuliskan disewakan dan dijual. Untuk itu kami mengajukan permohonan sita,” jelas Andi Lala.

“Itu kami lakukan hanya untuk menjaga hak hak pengguna, jika tidak ada sita, takutnya objek tersebut di pindah tangankan kepada pihak lain. Apa itu secara di sewa atau di jual, hal itu akan menimbulkan dampak hukum baru, sehingga pada akhirnya dikhawatirkan akan ada pihak lain lagi yang akan dirugikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada juga gugatan dari pihak yang lain nantinya,” ujarnya.

Sementara itu H Rohmat Hidayat selaku orang yang di percaya mengurusi tanah Atjang Sarodji dalam mediasi dirinya sempat ditanya, bapak ini siapa?.

Rohmat, sejak lama menempati Sangat mengetahui masalah kronologis tanah ini.
“Saya mengatakan saya tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1970, sebagian tanah saya tau itu milik Atjang Surodji. Saya tahu persis kondisi tanah itu yang dulu sawah, tapi sekarang banyak Pembangunan sesuai perkembangan zaman yang artinya kiri kanannya saya tahu persis,” ungkapnya

Rohmat juga menjelaskan, saat membeli tanah tersebut, yang dilakukan penggugat Atjang Sarodji, dimana tanah itu di beli oleh Sidiq Husein sebanyak empat petak sawah 500 meter, makanya disini digugat di dalilkan hanya seluas 500 meter,” tuturnya.

“Data Fisik dan Data yuridis tidak singkron, dalam hukum ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dari data 500 meter, di sertifikat 2.820, ini tidak benar,” ujar Rohmat.

“Untuk itu saya minta keadilan, biar jelas tanah milik Atjang Surodji, bukan milik Yusniar anaknya Atjang Sarodji yang menjual tanah bapaknya,” tanpa izin atjang Sarodji pungkasnya. (Adi).

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Kapolres Metro Depok Berikan Motor dan Modal Usaha Kepada Pedagang Es Gabus Viral
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Badan Kehormatan DPRD Depok Akan Tindak Anggota Dewan Terlibat Jual Beli Proyek Pokir
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

BRI KC Cibubur Hadir untuk Korban Bencana, 1000 Paket Sembako Disalurkan di Bogor

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:49 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:31 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:06 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda PELEPASAN SISWA TK B ALFABETA – BUKIT DAGO

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Berita Terbaru