siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menerjunkan Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot di sejumlah wilayah di Kota Depok. Untuk pertama kalinya dan dilaksanakan di beberapa wilayah yang ada di Kecamatan Cimanggis dan akan menyusul di 10 Kecamatan lainnya.

“Untuk pelayanan mobil keliling BJB ini, meliputi pembayaran PBB, pelayanan balik nama SPPT PBB (dengan melampirkan fotocopy KTP, dan fotocopy sertifikat), serta permohonan penghapusan pokok pajak dan sanksi administrasi berdasarkan Perwal 66 tahun 2012,”

“Kami mengadakan program jemput bola dengan menerjunkan Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot ke sejumlah wilayah untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB, dan permohonan penghapusan pokok pajak dan sanksi administrasi berdasarkan Perwal 66 tahun 2012,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Jumat (15/10/2021).

Untuk keliling Kecamatan Cimanggis, akan dilakukan di Kecamatan Tapos pada 10 dan 12 Agustus, Limo 18 dan 19 Agustus, Cinere, 24-26 Agustus, Pancoranmas 31 Agustus serta 1 dan 2 September. Dilanjut Kecamatan Cipayung pada 6 dan 7 September, Beji 8 dan 9 September, Sukmajaya 13 dan 14 September, Cilodong 15 dan 16 September, Bojongsari 20 dan 21 September, sementara Kecamatan Sawangan pada 22 dan 23 September.

Dengan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot. Untuk hari ini terdapat dua titik di kawasan Grand Depok City (GDC) yang akan disambangi.

“11-12 Oktober 2021, pukul 09.00-13.00 WIB, mobil keliling ada di depan gerbang masuk Cluster Alamanda 2, GDC. Sedangkan 13-14 Okt 2021, pukul 09.00-13.00 WIB, kami ada di depan gerbang masuk Sektor Anggrek 2, GDC,” ujar Reza.

Pelayanan yang bisa dilakukan pada mobil keliling, antara lain pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum tahun 2012. Kemudian, penghapusan denda sampai dengan tahun 2021.

Selain itu, ada layanan balik nama PBB dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah, fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
“Masyarakat juga bisa berkonsultasi mengenai PBB, silakan datangi mobil keliling pelayanan PBB,” kata Reza.

Berikut jadwal lengkap layanan mobil keliling PBB hingga Desember 2021 mendatang. Silakan catat dan datangi layanan mobil keliling.

Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya sudah melayangkan surat kepada semua Camat di Kota Depok agar mensosialisasikan program mobil keliling tersebut secara luas kepada masyarakat.

Utang mengimbau, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung ke lokasi yang telah ditentukan.

“Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Eros Dwi di nomor 081364967130,” tutupnya. (Adi).

News Feed