Depok. Siaranjabodetabek.com – Melihat banyaknya sampah yang sudah menumpuk di Kota Depok, pemerintah membuat aturan baru, Bagi setiap orang yang masih nekat membuang sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, bersiaplah mendapat hukuman penjara hingga denda jutaaan rupiah.
Hal tersebut, dituturkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati, ketika dikonfirmasi wartawan.
“Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” ujar Ety, Senin (4/3).
Ety menuturkan, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.
Hal ini juga dilakukan karena dalam satu hari Kota Depok bisa menghasilkan hingga 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non organik. Namun, menurutnya sampah yang dihasilkan tak hanya dari warganya saja, melainkan juga dari wilayah diluar Kota Depok.
Ety membeberkan, data selama bulan Januari hingga Februari 2019 sudah ada enam orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Sementara dalam kurun waktu tahun 2018 silam, ada 60 orang yang terdata tertangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.
Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan, dan tak segan menangkapnya.
“Tindak tegasnya, kami pernah melakukan penangkapan pada orang yang buang sampah sembarangan. Kami sidang ke pengadilan kita bawa ke Satpol PP kita ambil KTP nya kemudian kami sidangkan,” imbuhnya.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Muthia Dewi Safira