Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Depok

- Penulis Berita

Selasa, 5 Maret 2019 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok. Siaranjabodetabek.com – Melihat  banyaknya sampah yang sudah menumpuk di Kota Depok, pemerintah membuat aturan baru, Bagi setiap orang yang masih nekat membuang sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, bersiaplah mendapat hukuman penjara hingga denda jutaaan rupiah.

Hal tersebut, dituturkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati, ketika dikonfirmasi wartawan.

“Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” ujar Ety, Senin (4/3).

Ety menuturkan, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Hal ini juga dilakukan karena dalam satu hari Kota Depok bisa menghasilkan hingga 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non organik. Namun, menurutnya sampah yang dihasilkan tak hanya dari warganya saja, melainkan juga dari wilayah diluar Kota Depok.

Ety membeberkan, data selama bulan Januari hingga Februari 2019 sudah ada enam orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Sementara dalam kurun waktu tahun 2018 silam, ada 60 orang yang terdata tertangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.

Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan, dan tak segan menangkapnya.

“Tindak tegasnya, kami pernah melakukan penangkapan pada orang yang buang sampah sembarangan. Kami sidang ke pengadilan kita bawa ke Satpol PP kita ambil KTP nya kemudian kami sidangkan,” imbuhnya.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

 

Berita Terkait

Yans Welwel Solois Asal Pati Jawa Tengah Rilis Sejumlah Lagu Keren
Setelah 20 Tahun, Akhirnya Kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Dapat Wujudkan Madrasah Negeri di Depok
Reuni Akbar Alumni Gontor 2006 Glorious Naturalist, 20 Tahun Berkhidmah, Menjemput Ridho Kiai
MTS Al Hidayah Sukatani Depok Gelar Kegiatan Studi Tour Edukasi Terpadu Ke Bandung Jawa Barat Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Puskesmas Bedahan Diresmikan, Pelayanan Dimulai Awal Februari 2026
Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dibuka Kembali Juni 2026, Berikut Daftar Sekolahnya!
Walikota Depok Supian Suri Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!
Hari Ini Walikota Depok Supian Suri Akan Lakukan Mutasi, ASN Siap-siap Bisa Turun Jabatan!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:23 WIB

Yans Welwel Solois Asal Pati Jawa Tengah Rilis Sejumlah Lagu Keren

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:10 WIB

Setelah 20 Tahun, Akhirnya Kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Dapat Wujudkan Madrasah Negeri di Depok

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:21 WIB

Reuni Akbar Alumni Gontor 2006 Glorious Naturalist, 20 Tahun Berkhidmah, Menjemput Ridho Kiai

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:57 WIB

MTS Al Hidayah Sukatani Depok Gelar Kegiatan Studi Tour Edukasi Terpadu Ke Bandung Jawa Barat Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 19 Januari 2026 - 11:58 WIB

Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dibuka Kembali Juni 2026, Berikut Daftar Sekolahnya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:53 WIB

Walikota Depok Supian Suri Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56 WIB

Hari Ini Walikota Depok Supian Suri Akan Lakukan Mutasi, ASN Siap-siap Bisa Turun Jabatan!

Senin, 12 Januari 2026 - 22:37 WIB

The Dream Theory Rilis Single Ke-4 Berjudul ‘Ukiran Kisah Hidupku’

Berita Terbaru