DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses Sidang Kedua Tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, hari Kamis, (3/6/2021) Pukul 13.00 Wib sampai dengan selesai melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tentang Penyampaian Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, dan Penetapan Propemperda Kota Depok.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra. Pada penyampaian Tiga Raperda Kota Depok tahun 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan para OPD Kota Depok.

Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Rapat paripurna DPRD Depok secara virtual juga secara langsung tatap muka di DPRD.

Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung.

Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD. Selain itu Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.

Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat Daerah terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program dilakukan sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasannya dihadiri oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.

Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masukpada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.

Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.

Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda.

Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.

Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026.

Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.(adi/dprdkotadepok).

Berita Terkait

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran
Genting! Prabowo Panggil Mantan Presiden & Wapres ke Istana Bahas Geopolitik”
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini
PC TIDAR Depok Dorong KMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:36 WIB

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran

Kamis, 16 April 2026 - 10:29 WIB

Bimbingan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek: Primago Bimbel Masuk Gontor Profesional, Berkualitas, dan 100% Lulus Masuk Gontor

Kamis, 16 April 2026 - 10:14 WIB

Bimbel Primago Bimbel Masuk Pesantren Gontor Terbaik & No 1 di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 09:51 WIB

Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal

Senin, 13 April 2026 - 08:44 WIB

Fernando Nikky Garyson, Youtuber Cilik Asal Koja Jakarta Utara

Sabtu, 11 April 2026 - 14:57 WIB

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:56 WIB

Momentum Buka Puasa Bersama 2026, Satu Meja, Satu Visi, Satu Persepsi Wujudkan Cahaya Kebersamaan Masyayikh Primago

Berita Terbaru