DEPOK- Kota Depok genap berusia 22 tahun tepat di tanggal 27 April 2021. Berbagai kemajuan mulai dari infrastruktur hingga Sumber Daya Manusia (SDM) semakin terlihat sejak Depok resmi menjadi kota pada 27 April 1999.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pada periode kepemimpinannya yang kedua, dirinya bakal memaksimalkan kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Kolaborasi ini salah satunya untuk mengatasi persoalan kemacetan di Depok.
“Ke depan di usia ke-22 Kota Depok kami sedang upayakan untuk melakukan pelebaran jalan raya. Maka dari itu, kita intens jalin komunikasi dengan pemerintah pusat karena jalan-jalan raya banyak kewenangan di pusat,” kata Mohammad Idris usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kota Depok di DPRD, Senin (26/04/2021).
Lanjut dia, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) terkait infrastruktur di perbatasan-perbatasan Kota Depok. Seperti Jalan Raya Tanah Baru sampai ke Jakarta Selatan, demikian juga lainnya.
Tidak hanya itu, HUT Kota Depok ke-22 ini juga bakal menjadi momentum meningkatkan pelayanan transportasi massal. Menurutnya, ketika migrasi terus berlangsung dan pemerintah
kota hanya mengandalkan pelebaran jalan, itu tidak akan bisa menyelesaikan
persoalan kemacetan.
“Semakin banyak penduduk semakin banyak pula kendaraan, kini 1:2. Artinya jumlah penduduk
2,4 juta, jumlah kendaraan saat ini 1,2 juta, ini menjadi persoalan tersendiri,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Mohammad Idris, pihaknya akan membenahi sistem transportasi massal berbasis rel (monorel,red) yang
saat ini telah masuk kajiannya di Kementerian Perhubungan.
“Momen 22 tahun Kota Depok saat ini kami juga mengajak agar semua bangkit dari pandemi Covid-19. Dari sisi perekonomian, kami akan mengurangi pengangguran dengan menciptakan
usaha yang bisa merekrut lebih banyak pekerja yang terdampak PHK dan sebagainya di masa pandemi ini,” terangnya.
Dengan hal itu, Idris menuturkan, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dan perusahaan yang bisa
mempekerjakan warga Depok.
“Investor-investor akan diperketat dari sisi Peraturan Wali Kota agar mereka benar-benar bisa
menyerap tenaga kerja kategori standar hingga 80 persen khusus warga Depok. Ini kami tingkatkan
dari sebelumnya yang hanya 70 persen,” tutupnya.