Imigrasi Jakarta Utara Bantah Keterangan Kuasa Hukum WNA India

- Penulis Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pemberitaan media yang disampaikan oleh kuasa hukum dari tersangka WNA India atas nama Kuldeep Singh pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Utara membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis / berinvestasi. Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata / berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).

“Kalau memang mau berinvestasi / bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin / rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur”, Ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara.

Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020, yang dimana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid – 19, berdasarkan fakta bahwa WNA India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018, jauh sebelum kasus covid melanda Indonesia di awal tahun 2020, disamping itu bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir tetapi Paspor milik WNA India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja _Overstay_, namun sudah _*Illegal Stay*._

Disamping itu Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional sehingga digantikan oleh Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang di tanda tangani pada tanggal 29 September 2020. Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal diindonesia dikarenakan masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti kita ketahui bahwa terdapat kedutaan besar India di Jakarta, inilah yg mendasari bahwa ybs dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu ini terjadi sebelum Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa didasari oleh alasan pandemi Covid-19. WNA India atas nama Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaanya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat.

Kuldeep Singh ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

“Saya rasa seharusnya Penasehat Hukum jauh lebih mengerti, WNA Kuldeep Singh ditangkap saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara walaupun izin tinggal yang dimilikinya dikeluarkan oleh Denpasar, maka sudah kewajiban Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja. Contoh gampang saja, kalau ada WNI punya KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apa iya harus APH dari Surabaya yang melakukan penangkapan di Jakarta? Ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara”

Imigrasi Jakarta Utara menyampaikan, bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor : 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur juga kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.

“Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WNA India atas nama Kuldeep Singh, harap Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kasi Inteldakim Jakarta Utara.”

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
RA Mumtaza Islamic School Gelar Big Fieldrtip Taman Safari Indonesia Tahun 2026
SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Ikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!
Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:30 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:50 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:16 WIB

Pawai Obor Santri dan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:05 WIB

Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:16 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:01 WIB

SMA PGRI 1 JAKARTA Gelar Kegiatan Farewell ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok

Berita Terbaru