Kemenhub Terapkan Program BTS

Headline, Humaniora217 Dilihat

Jakarta – Kementerian Perhubungan melakukan perluasan penerapan program “Buy The Service” (BTS) di kawasan aglomerasi Jabodetabek, di kota Bogor sebagai kota percontohan.

Program BTS merupakan embrio dari sistem transportasi massal berkelanjutan, dimana bus yang aman dan nyaman, serta adanya kepastian jadwal dan layanan kedatangan bus merupakan hal yang dikedepankan.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan angkutan umum massal, khususnya di kawasan Jabodetabek.

“Kami berharap layanan ini dapat mengalihkan pergerakan orang dari yang semula menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal di wilayah Jabodetabek, dengan Kota Bogor sebagai percontohan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Penerapan BTS perlu dilakukan karena pergerakan masyarakat di wilayah tersebut sangat tinggi dan membutuhkan layanan transportasi publik yang baik.

“Indonesia memiliki beberapa wilayah aglomerasi urban besar. Jabodetabek merupakan yang paling besar, dengan jumlah penduduk 33 juta jiwa, pergerakan masyarakat mencapai 88 juta setiap hari. Untuk itu diperlukan transportasi publik yang aman dan nyaman, agar pergerakan masyarakat bisa dilayani dengan baik, ” ujar Menhub.

Menhub mengungkapkan, penerapan program BTS di kota Bogor harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, agar layanan transportasi publiknya bisa lebih luas lagi.

“Dengan penerapan program BTS ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan menurunnya polusi udara yang terjadi di Kota Bogor. Kemudian dari sisi biaya perjalanan juga menjadi lebih ekonomis, ”jelas Menhub. Dikutip dari situs resmi kemenhub.go.id

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menjelaskan, pemilihan Kota Bogor sebagai percontohan berdasarkan komitmen Pemerintah Daerah dan kesiapan koordinasi dengan Pemda untuk penetapan koridor dan persiapan pelaksanaan.

“Pemerintah akan mensubsidi 100% biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan minimal yang ditetapkan,” kata Polana.

Program BTS atau pembelian layanan untuk angkutan massal layanan perkotaan, dilakukan dengan membeli angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau lisensi kualitas yang memenuhi aspek kenyamanan, kemamanan, keselematan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.

Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni: menjadi penanggung layanan penyediaan layanan kereta api biaya operasional angkutan massal, memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi, dan memberikan prioritas kepada angkutan umum yang memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi.

Pada 2020, program BTS sudah diterapkan di 5 kota yaitu Medan, Palembang, Surakarta, Yogyakarta dan Denpasar, dan sudah melayani sekitar 1,5 juta perjalanan masyarakat, walaupun pada masa pandemi ini ada peningkatan kapasitas penumpang sebesar 50 persen.

News Feed