siaranjabodetabek.com, Sukmajaya – Lomba burung dara dan kegiatan mancing di RT.05 RW.19 Halaman Tanah garapan RRI Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tidak memakai masker dan menimbulkan kerumunan, bahkan terkesan warga tidak peduli dengan Peraturan Pemerintah Kota Depok.

Kegiatan lomba burung dan mancing diwilayah tersebut menimbulkan kerumunan massa dan protokol kesehatan di tengah aturan PPKM darurat yang sudah dijatuhkan Pemerintah Kota Depok tidak pedulikan.

Menurut warga di sekitar lomba burung dara di laksanakan setiap hari Minggu dari pukul 12.00 hingga pukul 17.00, ada sekitar 50-an warga yang memadati lokasi perlombaan burung merpati itu digelar.

“Ternyata kemarin ada informasi warga ada orang mau berkumpul mau melaksanakan lomba burung dara, dan sebelahnya kolam tempat mancing juga nggak pakai masker,” katanya.

Warga yang ikut menonton Rizal menerangkan, lokasi tersebut memang sering dijadikan lomba burung sebelum adanya pandemi virus Corona. Namun, tidak mengindahkan peringatan Protokol kesehatan.

Di sisi lain, perlombaan burung itu tidak mengantongi izin penyelenggaraan dari pihak Kecamatan atau Polsek setempat. Untuk diketahui, di tengah pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa harus mendapatkan izin dari aparat.

“Kayaknya nggak ada izin karena itu salah satu bentuk keramaian kan harus ada ijin ya pak. Karena kalau mau buat keramaian sekarang aturannya harus ada izin dari pemerintah setempat,” jelasnya. (adi).

News Feed