siaranjabodetabek.com, Serua -Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok bersama LPM dan RT RW, akan mensosialisasikan Peraturan Walikota No 13 Tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan LPM.
Lurah Serua mengatakan, pihaknya akan melaksanakan roadshow ke RT dan RW yang ada di Kelurahan mensosialisasikan Perwal Nomor 13 tahun 2021.
“Kami rencanakan sosialisasi Perwal No 13 Tahun 2021. Yang mana ada beberapa RW masa baktinya akan habis, rencana kita akan serentak kan,” kata Lurah Serua H. Sanuddin AR, kepada siaranjabodetabek.com, Senin (13/12/2021) di kantornya.
Sanuddin menjelaskan, Perwal Nomor 13 Tahun 2021 lebih rinci mengatur pemilihan RT-RW dan LPM dari mulai teknis hingga sejumlah tahapannya. Selain itu, di masa transisi perpindahan jabatan terdapat istilah caretaker sebagai orang yang ditunjuk untuk menempati jabatan sementara waktu.
“Jadinya nanti masa jabatan dari yang sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun dan maksimal menjabat dua periode berturut-turut,” terangnya.
Lebih lanjut, tambah Aanuddin, usia minimal 19 tahun dan tidak ada minimal pendidikan, cukup bisa baca dan tulis. Kemudian, untuk struktur dibuat seperti Pemerintahan.
“Intinya harus ada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan kepala seksi seperti yang ada di kelurahan. Jadi tidak dibutuhkan lagi seksi kepemudaan atau keagamaan, sebab itu bisa diserahkan ke karang taruna dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat,” imbuhnya.
Nantinya kalau sudah terpilih seluruh ketua RW, diharapkan dapat menjadi sosok yang berkualitas sesuai dan peduli kepada warganya.
“Semoga bisa bersinergi dengan Kelurahan, LPM dan tokoh masyarakat. Serta membangun wilayahnya ke arah lebih baik, yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” tutupnya. (Adi).