Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok

- Penulis Berita

Senin, 8 November 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com – Kita gembira dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tak hanya itu, dua tahun berikutnya giliran Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda Pesantren ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

Dalam Perda ini, yang dimaksud dengan Fasilitasi Pesantren adalah fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana penunjang, sarana dan prasarana sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana peribadatan. Selain Fasilitasi Pesantren diatur juga soal Rekognisi Pesantren dan Afirmasi Pesantren. Artinya, ketiganya akan diberikan kepada pesantren sesuai aturan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 48 diungkapkan Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagara (APBN). Sementara Pemerintah Daerah juga membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

https://siaranjabodetabek.com/baca/20211106/bmkg-waspadai-curah-hujan-akhir-tahun.html

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) baik kabupaten maupun kota berpeluang untuk membuat Perda turunan dari Perda Gubernur pada masing-masing provinsi, seperti Jawa Barat. Dalam konteks ini, misalnya, Perda Pesantren yang dikeluarkan oleh Walikota Depok yang isinya menyangkut penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan untuk pesantren di Kota Depok.

Bagi pesantren, dengan terbitnya payung hukum pesantren secara berlapis mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota, maka kedudukan pesantren dipandang sama dengan satuan pendidikan formal yang sudah lebih dulu diatur oleh pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah. Keuntungan pesantren berlapis-lapis.

Pertama, pesantren diberikan akses dan pengakuan sesuai dengan kapasitas santri. Kedua, peran pesantren dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa diakui. Ketiga, pesantren sebagai institusi yang bervisi keislaman dan keindonesiaan diapresiasi. Inilah yang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 disebut dengan Rekognisi Pesantren yang implementasinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Keempat, dengan terbitnya payung hukum berlapis di atas, maka secara berlapis-lapis juga pesantren akan mendapatkan bantuan operasional, bantuan sarana dan prasarana, dan bantuan program dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan pemerintah ini selanjutnta disebut dengan Afirmasi Pesantren yang percepatan praksisnya didorong oleh Perpres, Pergub, dan Perwalkot.

Khusus pondok pesantren salafiyah atau pondok pesantren tradisional tentu sangat diuntungkan dengan terbitnya tiga payung hukum pesantren ini. Sebab selama ini pondok pesantren salafiyah agak sulit mendapatkan bantuan ketimbang pesantren yang memiliki sekolah formal baik umum maupun agama. Ke depan pesantren salafiyah berhak mendapat bantuan reguler, bukan hibah dan bansos saja.

Berita Terkait

DKM Baitul Kamal Buka Ruang Kreativitas Pemuda Depok Lewat Remaja Masjid
Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas
Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk : Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi Menuju Pasar Global
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:58 WIB

4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:52 WIB

5 Rekomendasi Studio Foto Terbaik Untuk Wisuda di Depok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:57 WIB

1 Dekade Primago, Dari Bimbingan Belajar Masuk Gontor Hingga Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Jenjang SDI – SMPI – SMAI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Jangan Sampai Anak Salah Jurusan dan Salah Masa Depan! Tes Minat Bakat di Kota Depok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd  ; Menyiapkan Calon Pemimpin Masa Depan dari Pesantren

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor

Berita Terbaru

berita

5 Rekomendasi Studio Foto Terbaik Untuk Wisuda di Depok

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:52 WIB