Penunjukkan LSPro dan Lab Uji SNI Wajib Pelumas Sesuai Undang-Undang

- Penulis Berita

Rabu, 3 April 2019 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian, termasuk untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dalam UUNo. 3/2014 itu diatur bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara sesuai keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/4).

Ngakan menjelaskan, guna mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 LSPro dan 10 Laboratorium Pengujian. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.

Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

Ngakan menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, dinyatakan bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi.

Pada prinsipnya, berdasarkan kedua Peraturan Pemerintah tersebut, LPK yang belum terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) namun telah memiliki kompetensi yang sesuai dapat ditunjuk, dengan ketentuan dalam jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan oleh Menteri sudah harus memperoleh akreditasi KAN.

Selanjutnya, Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, menyebutkan bahwa perusahaan pemegang izin usaha pabrikasi pelumas wajib menghasilkan pelumas yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri. “Kalau belum ada standar mutu yang ditetapkan, berlaku ketentuan mutu pelumas atau pelumas dasar yang diakui secara internasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele menyatakan bahwa dalam proses sertifikasi dan pengujian SNI, semua dilakukan oleh pihak ketiga yang independen sehingga pembuat kebijakan atau regulasi tidak dapat melakukan intervensi terhadap hasil sertifikasi. “Tugas pemerintah selaku pembuat kebijakan atau regulasi hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya,” tandasnya.

Penunjukan tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, monitoring sertifikat yang diterbitkan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. “Dengan adanya penunjukan ini, pelaku usaha diberikan pilihan untuk memproses Sertifikasi SNI, bisa ke LSPro dan Lab Uji mana saja selama ditunjuk oleh Menteri,” ujar Yan.

Berita Terkait

Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat
Lurah Kedaung Berterima Kasih Kepada Cing Ikah Atas Bantuan Program Sera
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah Sidak Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Cisalak
Muhammadiyah akan Tambah Hotel Baru lagi : SM Tower Berau
Pantauan Harga Beras di Jakarta, Ini Harganya di Sejumlah Pasar
Harga Beras Turun di Sejumlah Pasar, Begini Faktanya
IPeKB Kabupaten Bogor Berikan Pembinaan SKP Kepada Penyuluh KB
Pencegahan HIV/AIDS Disosialisasikan di Terminal Kalideres
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:04 WIB

Ma’had Tahfidz Khadijah Cirebon Gunakan Jasa Primago Consulting untuk Bantu Izin Operasional Pesantren

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

Maju Sebagai Caketum HIPMI Depok, Ardian Fajar Prastyawan Usung Semangat “Guyup Babarengan

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Jaksel Adakan Studi Tour Bandung Tahun 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:49 WIB

Dengungkan Kebaikan, BRI Kanca Cimanggis Salurkan Bantuan kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Senin, 22 Desember 2025 - 20:18 WIB

Pesan Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago pada Momentum Wisuda Tahfidz Primago Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:18 WIB

BRI Peduli kanca Cibubur Salurkan Paket Sembako untuk Masyarakat Jabodetabek

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:22 WIB

PalmCo Bergerak Cepat Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:58 WIB

Wajib Ketahui, ini dia 7 Narasumber Pilihan untuk Materi Capacity Building Lembaga Pendidikan Islam

Berita Terbaru