siarankabodetabek.com – Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada tahun 2022. Akibat pendemi, kebijakan yang sudah ditetapkan jadi terdunda.
“Seharusnya kenaikan Pajak dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang naik per tiga tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Kamis (18/11/21).
Nina mengatakan, untuk tahun depan kenaikan yang dilakukan secara bertahap, yaitu kenaikan sebesar 50 persen dari NJOP.
“Tahun 2023 ada kenaikan lagi sebesar 50 persen. Sehingga, pada tahun itu masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100 persen,” ucapnya.
Lanjutnya, sosialisasi akan terus dilakukan pihaknya agar masyarakat memahami kebijakaan ini sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB-P2.
“Harapannya keputusan ini tidak berubah lagi. Mengingat penundaan sudah dilakukan selama dua tahun. Pandemi sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.