siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok merilis hasil akhir pendapatan, per 29 Nopember 2021, terutama pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jumlah target awal mencapai Rp. 289.000.000.000. Tak hanya PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga ditarget naik jadi tahun sebelumnya Rp. 445.000.000.000.
“Alhamdulillah, sampai per Nopember sudah terealisasi PBB mencapai Rp. 282.165.297.274, 97.64 %, sedangkan target BPHTB terealisasi mencapai Rp. 442.678.466.250 sekitar 99.48 %, kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (30/11/2021) di kantornya.
Reza menyebut, tahun ini memang ada kenaikan target PBB yang siginifikan. Jumlah target naiknya mencapai Rp100 miliar lebih. Sebelumnya ada rencana di 2021 akan ada kenaikan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 30 persen sampai 50 persen.
Tapi, kata Reza, arahan pimpinan karena masih pandemi Covid-19 akhirnya kenaikan tersebut dihapus kembali seperti tahun sebelumnya. “Kembali menghapus denda pajak atau pemutihan seperti tahun sebelumnya,” jelas Reza.
Kendati jumlah ada kenaikan, kata Reza dia tetap yakin sebelum akhir Desember bisa mengejar target tersebut. Apalagi, di tahun ini BKD juga memberlakukan pembayaran piutang BPHTB yang lama.
Maksudnya, sebelumnya yang hanya 10 tahun kebelakangan, yang harus dibayarkan. Kini si pemilik lahan atau bangunan, wajib membayarnya secara keseluruhan. Hal ini dimaksudkan, karena jika tidak dibayarkan jadi piutang yang mengendap dan tidak yang membayarnya. “Jadi BPHTB harus dibayarkan secara keseluruhan,” tegasnya.
Reza, mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok. “Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat,” tandasnya. (Adi).