Satpol PP Kota Depok Segel SPBU Mini tak Berizin Di Kelurahan Kalibaru

- Penulis Berita

Selasa, 25 Mei 2021 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Cilodong – Satpol PP Kota Depok hari ini melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Selasa (25/5/2021). Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya.

Penyegelan dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda Taufiqurahman, di dampingi Kasi penindakan dan penegakan Eriman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Deni Jordan, bidang Perdagangan Disperindak, TNI dan Polri aparat kecamatan dan kelurahan Kalibaru, Ketua LPM Rudi RW
Ketua RW 03 Wagina, ketua Rt, Kelurahan Kalibaru, serta disaksikan karyawan Indostation Pom Bensin mini Syarif Hidayat.

“SPBU mini tidak berijin dan sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, kali ini kami menyegel di jalan Abdul Gani RT 001 RW 03, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman, Selasa (25/5/2021) usai membacakan berita acara penyegelan.

Taufiq panggilan dari Taufiqurrahman ini menambahkan, tempat usaha SPBU mini sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Penyegelan dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” tegas Taufiqurahman.

Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok. Berita acara penyegelan Nomer 648/001/DPMPTSP TGL 14 Januari 2021.

“Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU,” paparnya.

Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB, tambah Taufiq, pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” jelasnya.

Menurutnya sudah empat (4) SPBU mini yang disegel berada di lingkungan Kecamatan Sawangan yakni di Pengasinan, di Bedahan, di Pasir Putih dan terakhir di Kelurahan Kalibaru.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yang sama.

“Masih ada sejumlah SPBU mini yang masih beroperasi dengan pelanggaran yang sama,” tutur Taufiq.

Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP Kota Depok.
“Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaklanjuti,” pungkas Taufiqurahman. (adi).

Berita Terkait

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Badan Kehormatan DPRD Depok Akan Tindak Anggota Dewan Terlibat Jual Beli Proyek Pokir
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini
8 Ormas di Depok Tanda Tangan Nota Kesepahaman Tolak Aksi Premanisme
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sambut Kehadiran Ribuan Peserta Pawai Budaya Nusantara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:04 WIB

Ma’had Tahfidz Khadijah Cirebon Gunakan Jasa Primago Consulting untuk Bantu Izin Operasional Pesantren

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

Maju Sebagai Caketum HIPMI Depok, Ardian Fajar Prastyawan Usung Semangat “Guyup Babarengan

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Jaksel Adakan Studi Tour Bandung Tahun 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:49 WIB

Dengungkan Kebaikan, BRI Kanca Cimanggis Salurkan Bantuan kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Senin, 22 Desember 2025 - 20:18 WIB

Pesan Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago pada Momentum Wisuda Tahfidz Primago Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:18 WIB

BRI Peduli kanca Cibubur Salurkan Paket Sembako untuk Masyarakat Jabodetabek

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:22 WIB

PalmCo Bergerak Cepat Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:58 WIB

Wajib Ketahui, ini dia 7 Narasumber Pilihan untuk Materi Capacity Building Lembaga Pendidikan Islam

Berita Terbaru