siaranjabodetabek.com, Cilodong – Satpol PP Kota Depok hari ini melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Selasa (25/5/2021). Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya.

Penyegelan dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda Taufiqurahman, di dampingi Kasi penindakan dan penegakan Eriman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Deni Jordan, bidang Perdagangan Disperindak, TNI dan Polri aparat kecamatan dan kelurahan Kalibaru, Ketua LPM Rudi RW
Ketua RW 03 Wagina, ketua Rt, Kelurahan Kalibaru, serta disaksikan karyawan Indostation Pom Bensin mini Syarif Hidayat.

“SPBU mini tidak berijin dan sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, kali ini kami menyegel di jalan Abdul Gani RT 001 RW 03, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman, Selasa (25/5/2021) usai membacakan berita acara penyegelan.

Taufiq panggilan dari Taufiqurrahman ini menambahkan, tempat usaha SPBU mini sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Penyegelan dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” tegas Taufiqurahman.

Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok. Berita acara penyegelan Nomer 648/001/DPMPTSP TGL 14 Januari 2021.

“Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU,” paparnya.

Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB, tambah Taufiq, pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” jelasnya.

Menurutnya sudah empat (4) SPBU mini yang disegel berada di lingkungan Kecamatan Sawangan yakni di Pengasinan, di Bedahan, di Pasir Putih dan terakhir di Kelurahan Kalibaru.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yang sama.

“Masih ada sejumlah SPBU mini yang masih beroperasi dengan pelanggaran yang sama,” tutur Taufiq.

Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP Kota Depok.
“Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaklanjuti,” pungkas Taufiqurahman. (adi).

News Feed